TAN MALAKA, METRO–Pemilik Situ Party di kawasan Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan, akhirnya mendapat sanksi tegas dari Satpol PP Padang, Selasa (8/3). Diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan aturan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang tercantum di dalam Perda Nomor 1 tahun 2021.
Dalam pengawasan, personel Satpol PP mendapati tempat ini sering melakukan kegiatan live musik, yang menimbulkan kerumunan pengunjung, sehingga ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, pada Jumat (4/3) lalu, si pemilik juga telah dipanggil oleh PPNS dan dilakukan proses sesuai aturan, tempat usaha tersebut dikenakan denda sesuai Perwako Nomor 29 tahun 2021. ”Sebelumnya, kita pun sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau pengelola tempat ini, dan juga sudah kita proses sesuai aturan,” ucap Kasatpol PP Kota Padang Mursalim.
Namun, pada pengawasan Senin (7/3) malam, di tempat ini kembali didapati melakukan pelanggaran, si pengelola tidak mematuhi aturan serta peringatan yang telah diberikan. Ini adalah peringatan kedua yang diberikan petugas, jika pemilik atau juga pengelola tidak mengindahkan, tentu saja bisa berujung penutupan sementara kegiatan aktivitas selanjutnya.
“Ini teguran kedua, jika ke depan masih didapati tidak mematuhi aturan tentu berujung penutupan sementara,” terang Mursalim. (ade)