Posmetro Padang
Selasa, 9 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Lakukan Pemerkosaan hingga Korban Meninggal, Amiruddin Diganjar 20 Tahun Kurungan Penjara

Redaksi
Kamis, 11 Juni 2020 | 15:18 WIB

PADANG, METRO
Amiruddin (55) yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak 12 tahun di Kecamatan Bungus hingga berujung meninggalnya korban berinisial TR dijatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

“Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Putusan itu dibacakan melalui sidang virtual pada Senin (8/6) lalu,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, didampingi JPU yang menangani perkara Irna, Rabu (10/6).

Sebelumnya, JPU Kejari Padang Irna menuntut terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu hukuman yang sama dengan putusan majelis hakim yakni 20 tahun penjara. Terhadap putusan Majelis Hakim yang diketuai Suratni tersebut, JPU Kejari Padang serta penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap menerima putusan.

Kasus ini adalah kasus pedofil yang dilakukan terdakwa Amiruddin (55) terhadap anak di bawah umur TR (12). Atas perbuatan bejatnya itu, Amiruddin sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2019 lalu.

Namun, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang akhirnya meringkus pelaku di Sungaipenuh, Provinsi Jambi, Sabtu 30 November 2019. Amiruddin pun langsung menjalani pemeriksaan yang intensif di unit PPA Satreskrim Polresta Padang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut pelaku mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan pencabulan terhadap korban TR. Setelah melakukan pencabulan, pelaku kerap mengancam dan membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang agar korban tidak malapor kepada orang tuanya.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena mengakibatkan sang korban terkena kanker serviks stadium empat. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUP Dr M Djamil Padang, dan bahkan dirujuk ke salah satu rumah sakit kanker di Jakarta. Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia di RSUP Dr M Djamil Padang, Senin 30 Desember 2019 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus yang menyorot perhatian publik ini juga disikapi oleh, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait meminta agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

“AR dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun dan atau hukuman seumur hidup,” ujar Arist Merdeka Sirait. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:41 WIB
Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:39 WIB
DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:38 WIB
Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:37 WIB
Update Sementara Jumlah Korban Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Meninggal Dunia 234, Hilang 95, 113 Luka-Luka serta 24.049 Mengungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 22 Desember

Update Sementara Jumlah Korban Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Meninggal Dunia 234, Hilang 95, 113 Luka-Luka serta 24.049 Mengungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 22 Desember

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:35 WIB
Pulihkan Lahan Pertanian yang Rusak Akibat Bencana, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemerintah Pusat

Pulihkan Lahan Pertanian yang Rusak Akibat Bencana, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemerintah Pusat

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:32 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Sumatera: Pemicu Reformasi Total Tata Kelola Bencana dan Lingkungan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari dan Pemkab Pasaman, Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP
BERITA UTAMA

Serentak Melibatkan 127 Primer Seluruh Indonesia, Ratusan Anggota Aliansi Serikat Pekerja/Buruh TKBM Geruduk Kantor KSOP

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:41 WIB

Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Hidupkan Api Unggun untuk Hangatkan Diri, Pria Mabuk Lem Picu Kebakaran Pasar Payakumbuh, IL Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:39 WIB
DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:38 WIB
Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Pemkab Agam Aktifkan 14 Posko Darurat Bencana Hidrometeorologi, 6.206 Warga Masih Mengungsi

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:37 WIB
Update Sementara Jumlah Korban Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Meninggal Dunia 234, Hilang 95, 113 Luka-Luka serta 24.049 Mengungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 22 Desember

Update Sementara Jumlah Korban Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Meninggal Dunia 234, Hilang 95, 113 Luka-Luka serta 24.049 Mengungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 22 Desember

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:35 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025