PADANG, METRO–Diduga melakukan tindak kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cristian Khaidir yang merupakan oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemko Padang dituntut empat bulan penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1 A, Rabu (18/8) lalu.
JPU Kejari Padang , Irna mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Kekerasan Dalam Rumat Tangga ( KDRT) tahun 2004.
“ Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, “ katanya.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Rinaldi Triandoko dilanjutkan pekan depan dalam agenda pledoi terdakwa.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, korban melaporkan ke kantor polisi pada tanggal 29 September 2020 lalu. Korban melapor ke Polresta Padang, terkait dugaan kekerasan.
Menurut, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan telah adanya laporan dalam perkara KDRT yang dialami oleh korban bernama Welly Yusafitri dengan nomor laporan LP/519/B/IX/2020 Resta SPKT Unit I tanggal 29 September 2020.
“Kemudian pada tanggal 5 Februari 2021 terlapor atas nama CH telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan saksi, dan hasil visum. Saat ini, tinggal menunggu kelengkapan berkas yang akan diserahkan ke pengadilan,” jelas Kompol Rico. (hen)