Pelantikan PPL Patamuan, Padangpariaman.
PADANGPARIAMAN, METRO– Ketua Panwascam Patamuan, Darwisman berharap kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk dapat memahami dan menguasai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 mendatang diatur UU No.15 Th.2011 tentang penyelenggaraan Pemilu dan UU No.1 Tahun 2015 direvisi dengan UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
”Peraturan tersebut penting dikuasai oleh PPL, karena seluruh tugas yang akan dijalankan selaku pengawas akan mempedomani undang-undang ini, ditambah dengan PKPU dan Peraturan Perbawaslu,” kata Darwisman saat pelantikan tiga orang anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), di aula Kantor Camat Patamuan, Selasa (11/8).
Ketiga anggota PPL yang dilantik tersebut di antaranya Riskandria PPL Nagari Tandikat, Rifdal Atma Wijaya PPL Nagari Tandikek Utara dan Rafles Nagari Sungai Durian.
Pelantikan yang berlangsung sederharna itu juga dihadiri Ketua Panwaslu Padangpariaman diwakili Devisi Umum dan SDM Netti Herawati, Camat Patamuan diwakili Sekcam Yoserizal, Walinagari serta PPK dan PPS se-Kecamatan Patamuan
Sementara itu Camat Patamuan yang diwakili Sekcam Yoserizal, berharap pelaksana pemilu baik itu PPK, PPS, Panwascam dan PPL untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
”Saya yakin dan percaya PPL yang telah dilantik Ketua Panwascam Patamuan ini akan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, saya lihat adalah orang-orang pilihan yang sudah berpengalaman mengawasi pelaksanaan pemilu,” ucapnya.
Untuk itu, tambah Sekcam, penyelenggara Pemilu baik itu PPK, Panwacam, PPS maupun PPL diharapkan untuk saling bekerja sama.
Pengawas Pemilu selaku pengawas diharapkan untuk menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sehingga predikat sebagai penyelenggara terbaik akan dapat diperoleh Kecamatan Patamuan.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Padangpariaman yang diwakili Divisi Umum dan SDM Netti Herawati berharap dengan telah dilantiknya PPL untuk dapat segera bekerja, karena tahapan Pemilu Kepala Daerah sudah berjalan.
“Tolong awasi pelaksanaan PPDP secara seksama. Sehingga ketika penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak masuk lagi pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang cukup umur. Karena tahap ini sangat rawan dan sudah menjadi masalah setiap kali pemilu,” ujarnya.
Di sisi lain lain Neti Herawati meminta kepada PPL untuk netral dalam bertindak, karena dalam melaksanakan tugas PPL juga akan diawasi pihak lain. Untuk bekerjalah sesuai dengan kode etik.
“Saya tidak ingin mendengar ada anggota PPL yang menyalahi aturan yang berlaku,” kata Neti. (efa)