Calon Bupati Pasaman Diminta Siapkan Laporan Sumbangan Kampanye

PASAMAN, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman, segera menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), 16 Oktober 2015 esok.
Komisioner KPU Divisi Hukum, Aslamiyah mengatakan, laporan itu berisi mengenai sumber dana kampanye yang mereka dapat dari donatur, seperti sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta
dalam negeri.
“Sebelumnya, kedua pasangan calon telah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) sehari sebelum kampanye dimulai. Sekarang, kami menagih LPSDK, periodesasi 26 Agustus dan tutup buku 15 Oktober 2015,” ujar Aslamiyah kepada POSMETRO, Selasa (12/10).
Dalam ketentuannya, kata Aslamiyah, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan dibatasi, hanya sebesar Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari
koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta.
“Sementara dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp5,681 miliar tiap pasangan
calon, baik nomor urut satu maupun nomor urut dua,” ujarnya.
Terkait mekanisme pelaporan, Aslamiyah mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye. Dalam PKPU itu, diuraikan tentang pelaporan dana awal kampanye, penerimaan dana kampanye, dan penggunaan uang kampanye.
“Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak
pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan
terpilih,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, pada 6 Desember 2015, para paslon tersebut diwajibkan melaporkan kembali seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Laporan itu, kata Aslamiyah, akan diaudit oleh Akuntan Publik.
“Ada sanksi jika paslon tak melaporkan LPPDK ini nantinya, bisai dicoret dari pencalonan. Laporan itu bersifat kumulatif dan komprehensif,” katanya.
Ia menyebutkan, dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada setempat, telah melaporkan dana awal kampanye. Pasangan calon hanya memiliki satu rekening saja.
Selain kegiatan pelaporan dana kampanye tersebut, KPU Pasaman juga tengah melakukan rektrutmen anggota KPPS di 638 TPS di daerah itu.
“Kini PPS melakukan proses rekrutmen, masing-masing TPS diperlukan 7 orang KPPS. Proses rekrutmen itu mulai dari 12 Oktober 2015 sampai 13 November 2015. Mereka nanti di-SK-kan oleh Ketua PPS atas nama KPU Pasaman,” pungkasnya. (y)

Exit mobile version