Rekening Kampanye Paslon Gubernur Dipermasalahkan

PADANG, METRO–Lagi-lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menyidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar untuk meminta klarifikasi pengatasnamaan rekening pasangan calon gubernur Sumbar, Jumat (25/09/2015). Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPMRI yang diketuai Herman Tanjung, melaporkan tentang adanya rekening dana kampanye paslon atas nama tim kampanye.
Tak tanggung-tanggung, LSM ini melaporkan kedua paslon cagub cawagub  dan KPU Sumbar kepada Bawaslu Sumbar pada pekan lalu. Berdasarkan pantauan, di kantor Bawaslu Sumbar pada Jumat (25/9) pagi, terlihat Komisioner KPU Sumbar bidang Hukum Nurhaida Yetti, bersama Kabag Hukum KPU Sumbar Agus Catur Rianto bersama stafnya Aan Wurianto, dan Yusrifal Yakub dan Metrina Tosika, memenuhi undangan Bawaslu untuk memberi klarifikasi.
Kedatangan rombongan KPU Sumbar ke Bawaslu sekitar pukul 09.30 WIB, dan tak lama berselang, langsung memasuki ruang sidang utama Bawaslu untuk memberikan klarifikasi, kepada staf Bawaslu Sumbar yang sudah menunggu di ruangan tersebut.
Terlihat dari luar ruangan sidang yang hanya dibatasi kaca, pihak KPU yang hadir dalam ruangan itu ditanya secara bergiliran oleh staf Bawaslu dari Divisi penanganan pelanggaran pemilu, Yoni Syah Putri dan staf lainnya. Begitu usai beri klarifikasi, nyatanya Komisioner KPU Sumbar Nurhaida Yetti belum mau memberi informasi banyak terkait pemanggilan Bawaslu itu. Dia menjelaskan, bahwa proses pemberian klarifikasi masih akan berlanjut. “Usai shalat Jumat akan diteruskan lagi pemberian klarifikasi kepada Bawaslu,” sebut Nurhaida Yetti singkat.
Selain meminta klarifikasi KPU, Bawaslu juga meminta klarifikasi pada Cawagub Nasrul Abit yang datang sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah sampai, Nasrul Abit juga langsung masuk ke ruang sidang utama Bawaslu guna memberikan klarifikasi. Selang beberapa lama kemudian, Nasrul Abit pun keluar.
Pada kesempatan tersebut, Nasrul Abit menyebutkan bahwa pihaknya memang memberikan klarifiaksi terkait pembukaan rekening dana kampanye atas nama tim sukses/tim kampanyenya.
“Awalnya kami memang sudah buka rekening dana kampanye di Bank BNI atas nama paslon IP-NA. Namun setelah ada informasi dari KPU, bahwa kami bisa buka rekening kampanye atas nama tim sukses/tim kampanye, makanya kami buatlah rekening tersebut. Eh tak tahunya malah dipermasalahkan oleh orang lain,” sebut Nasrul Abit.
Padahal katanya, pembukaan rekening baru itu sudah ada persetujuan KPU, tetapi kenapa kini dipermasalahkan. Mendapati kenyataan ini, dirinya patut mempertanyakan kinerja KPU Sumbar seputar bocornya dokumen calon pada orang lainnya yang kemudian jadi titik awal persoalan permasalah.
“Sepengetahuan saya, yang punya data lengkap soal dokumen pencalonan dan rekening dana kampanye paslon hanyalah tim kampanye dan KPU Sumbar. Tapi kenapa hal itu bisa bocor keluar,” sebut Nasrul Abit.
Dia meminta, mestinya dokumen-dokumen seperti pihak yang terkaitlah yang memegangnya. “Jangan sampai bocor keluar. Terus terang, kami dari paslon IP-NA tetap komit mengikuti aturan pilkada yang ada. Jika jauh hari memang tidak dibenarkan membuat rekening dana kampanye atas nama tim kampanye/sukses, tentunya tidak kami buat,” tukas dia lagi.
Sementara, cagub Muslim Kasim usai berikan klarifikasi kepada Bawaslu sekitar Jumat sore juga membenarkan membuka rekening dana kampanye paslonnya atas nama tim sukses/tim kampanye MK-FB, diluar rekening dana kampanye atas nama mereka berdua.
“Pembukaan rekening baru itu juga atas persetujuan KPU. Kalau tidak mana mungkin kami mau buka rekening baru,” jelas Muslim Kasim.
Ketika hal ini ditanyakkan kepada KPU Sumbar, komisioner KPU Sumbar Nurhaida Yetti menyebutkan tidak ada persetujuan dari KPU kepada masing-masing paslon membuka rekening dana kampanye calon atas nama tim sukses/tim kampanye. “Yang ditugaskan menurut aturan PKPU No.8/2015 tentang rekening Kampanye calon, menerangkan rekening dana kampanye itu harus atas nama paslon masing-masing, bukan atas nama pihak lain,” tegas Nurhaida.
Ketika ditanya bahwa perubahan nama penanggung jawab rekening itu sudah dapat persetujuan KPU, nyatanya dibantah KPU. “Kalau memang ada persetujuan kami mana bukti hitam atas putihnya. Setahu kami tidak ada permohonan serupa itu disampaikan paslon kepada kami (KPU-red),” jelas Nurhaida. (da)

Exit mobile version