Penyelanggara Pilkada harus Melek Medsos

PADANG, METRO–Dewasa ini, hampir semua masyarakat memiliki akun media sosial (medsos). Maka, tak ayal jika banyak calon kepala daerah menggunakan medsos ini sebagai sarana untuk berkampanye. Sebagai penyelenggara, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus melek medsos ini.
Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi menilai, kehadiran medsos perlu dilirik dan menjadi perhatian bagi KPU untuk dijadikan wadah sosialisasi. Begitu juga dengan Bawaslu, juga harus bisa mengawasi medsos terhadap pasangan calon (paslon) dalam berkampanye.
Menurutnya, perkembangan penggunaan medsos di ranah politik menjadi trend baru bagi masyarakat, tidak terkecuali untuk paslon untuk mensosialisasikan diri dan memobilisasi massa. Untuk itu, hal ini penting juga bagi KPU untuk menjadikan medsos sebagai tempat mensosialisasikan pilkada serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember mendatang.
”Karena dengan memanfaatkan medsos, tentunya akan lebih banyak kesempatan untuk merangkul pemilih pemula untuk menggunakan hak dalam memilih calon kepala daerah. Selain itu, di medsos juga dapat diketahui secara langsung apa saja yang menjadi permasalahan dari para pemilih pemula enggan datang memilih dan dari sana akan bisa dirumuskan solusi atau rancangan untuk menggaet para pemilih,” ujar Asrinaldi, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, untuk Bawaslu atau Panwaslu sebagai pengawas juga harus melek terhadap medsos ini karena pada jaringan ini akan rawan terhadap pemanfaatan kampanye hitam bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
”Dengan pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 88,1 juta jiwa, pengguna terbanyak usia 13 hingga 24 tahun yang merupakan kategori pemilih pemula dan anak muda. Maka penggunaan media sosial akan efektif,” ungkapnya.
Dikatakan juga, saat ini KPU maupun Bawaslu belum optimal dalam penggunaan medsos karena banyak aspek. Namun begitu, ia yakin cepat atau lambat pihak tersebut akan memanfaatkan medsos sebagai salah satu sarana untuk mensukseskan pilkada serentak ini.
Melek Medsos
Terpisah, Praktisi Media Sosial Muhammad Irfan mengatakan, bahwa saat ini sudah semestinya penyelenggara pemilu melek terhadap perkembangan medsos untuk mewujudkan pilkada yang damai, akam dan lancar. Karena menurutnya, berbagai akun sosial seperti facebook, twitter, instagram bisa menjadi salah satu jembatan bagi KPU untuk mensosialisasikan dan sekaligus merangkul para pemilih pemula. ”Sedangkan bagi Bawaslu sendiri sebagai pengawas, bisa dijadikan teropong untuk mengawasi kampanye-kampanye terselubung di dunia maya,” ujarnya.
Menurutnya, berkaca dari pengalaman sebelumnya pada Pilpres dan Pileg bahwasanya paslon berjuang keras dalam meraih simpati masyarakat dalam media sosial yang dibuat oleh pengusung masing-masing paslon. Untuk itu, Medsos saat ini mempunyai peran penting untuk mensosialisasikan paslon kepala daerah yang berlaga pada 9 Desember.
Ditambah lagi saat ini kampanye ditanggung oleh KPU dan medsos merupakan sarana sosialisasi paling murah dan mudah. Untuk itu, KPU dan Bawaslu menurutnya, bisa saja bekerjasama dengan sejumlah akun-akun besar di Sumbar.
”Ini akan menjadi jembatan bagi KPU untuk berdialog secara aktif dengan pemilih pemula, dan dapat dimanfaatkan oleh mereka bertanya terkait pilkada. Namun selama ini komunikasi masih terjadi satu arah, jadi menyulitkan mereka untuk bertanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar Aermadepa mengatakan, pengawasan di Medsos memang sulit untuk dikaji karena medsos tidak mempunyai wilayah yang real. Hal ini terjadi tidak hanya pada pilkada serentak kali ini saja. Namun sudah sejak Pileg, Pilpres sudah menjadi fenomena menarik karena banyak terjadi namun susah untuk menjangkaunya karena memang aturan tidak sampai menjangkau ke sana.
“Jadi memang wilayah kewenangan Panwaslu ke arah sana juga terbatas, peraturan yang mengikat tentang itu juga belum ada. Nah, kalaupun nantinya memang ada ditemukan kejanggalan-kejanggalan atau katakanlah itu pelanggaran di Medsos, dalam hitungan menit bahkan detik mereka dapat menghilangkannya atau di hapus oleh yang bersangkutan,” ujarnya. (da)

Exit mobile version