KPU Pasaman Gelar Bimtek Pengembangan Kompetensi

PASAMAN, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengembangan kompetensi penyelenggara Adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Desember 2015. Ketua Pelaksana Bimtek Yuliardi menyebutkan, Bimtek pengembangan kompetensi penyelenggara Ad hoc dalam penyelenggaraan Pilkada 2015, di aula Syamsiar Thaib, dilaksanakan selama dua hari.
Peserta bimtek adalah PPK dan PPS yang menjadi ujung tombak KPU dalam penyelenggaraan Pilkada, untuk dapat memahami aturan terkait Pilkada serentak sehingga tugas berjalan dengan baik. Yuliardi menyebutkan, Bimtek ini dibagi dua sesi, di mana satu sesi dilaksanakan satu hari. Untuk sesi pertama, diikuti Ketua PPK dan anggota beserta PPS dari Kecamatan Tigo Nagari, Duo Koto, Rao Utara, Rao Selatan, Mapattunggul dan Mapattunggul Selatan.
Narasumber ada tiga orang, yaitu Kajari Lubuk Sikaping Lubis materi terkait pidana Pemilu, Praktisi hukum Ardian materi terkait Peraturan KPU dan Ketua Panwaslu Pasaman Rini Juwita. Ketua Panwaslu Rini Juwita menyampaikan, materi tentang peran dan fungsi panwaslu serta mekanisme pengawasan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati tahun 2015.
Sementara, sesi kedua dilaksanakan pada hari kedua, yang akan diikuti oleh PPK dan PPS dari Kecamatan Simpati, Bonjol, Lubuksikaping, Panti, Padang Gelugur, dan Rao. Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli menyebutkan, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilih ini, agar personil-personil ad hoc, memahami tugas dan perannya. “Koordinasi antara adhoc kecamatan dan nagari jangan sampai terputus dengan KPU Kabupaten. Kalau terjadi persoalan, maka secepatnya mengkoordinasikannya dengan KPU Pasaman,” sebut Jajang.
Jajang memisalkan, terjadi suatu kesalahpahaman bahwa PPK meminta KPU Kabupaten merubah keputusannya. Ini yang salah kaprah, ketika PPK meminta KPU merubah keputusannya karena tidak sesuai dengan kondisi dikecamatannya. “Saat ini, mengenai hak PPK dan PPS masih belum lancar, namun penyelenggara ini masih bisa bertahan. Mereka itu pelaku-pelaku sejarah yang akan menyukseskan Pilkada Pasaman,” sahut Jajang.
Jajang mengingatkan, jangan sampai melakukan pengunduran diri pada saat pemilihan akan dilaksanakan, karena tindakan itu termasuk makar penggagalan Pilkada. Bisa-bisa Ad hoc penyelenggara pemilihan ditangkap polisi, seperti kejadian pada 2005 lalu. “Kalau ada keluhan maka sampaikan dengan benar,” katanya.
Divisi Sosialisasi Aprina Herawati menyebutkan, agenda tahapan Pilkada dalam minggu ini adalah masa perbaikan DPS di tingkat PPS, sebelum nantinya dilakukan penetapan DPT tanggal 1-2 Oktober 2015.
Pada masa perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Pasaman melakukan monitoring dan evaluasi on the spot pada kecamatan-kecamatan yang penduduknya banyak yaitu Kecamatan Padang Gelugur, Panti dan Lubuk Sikaping. “KPU Pasaman telah menyebarkan data ganda untuk diverifikasi oleh PPS,” tutup Aprina “Lala” Herawati. (cr5)

Exit mobile version