PADANG, METRO–Pasangan Calon Kepala Daerah tidak dilarang untuk berkampanye melalui media sosial (Medsos). Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mengimbau pasangan calon segera mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015 mendatang ke KPU setempat.
Komisioner KPU Sumbar Koordinator Divisi Teknis, Mufti Sarfie menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wako dan Wawako, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 mengatur cara dan mekanisme penggunaan media sosial sebagai media kampanye setiap calon.
Ia juga mengatakan, nantinya setiap pasangan calon hanya boleh menggunakan tiga akun media sosial yang nantinya menjadi tanggung jawab peserta Pilkada dalam kampanye. Jika akun media sosial yang sudah didaftarkan ke KPU tersebut, pihaknya akan ikut membantu mensosialisasikan ke tengah masyarakat.
“Hal itu bertujuan, agar masyarakat juga mampu memilah dan menyaring terhadap informasi tim kampanye dari akun resmi media sosial peserta Pilgub Sumbar,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, khusus untuk kedua Paslon Wagub dan Wawagub sudah mendaftarkan akun medsos mereka. Baik itu pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit, maupun itu pasangan calon Muslim Kasim-Fauzi Bahar. Meski demikian, dia juga mengimbau kepada calon kepala daerah di kabupaten/kota untuk segera melaporkannya ke KPU setempat.
Terkait materi kampanye di media sosial lanjutnya, bisa berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. (d)