PADANG, METRO–Lima anggota DPRD Sumbar yang sudah dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah (cakada) dan wakil kepala daerah di sejumlah daerah di Sumbar, belum ada perubahan status. Hingga saat ini, kelimanya masih berstatus sebagai anggota DPRD Sumbar.
Plt Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, perubahan status itu baru terjadi jika masing-masing partai sudah mengajukan surat pemberhentian serta-surat pengunduran diri dari yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Sesuai Keputusan MK, lanjutnya, bagi anggota DPR , DPRD dan DPD yang maju sebagai calon kepala daerah, harus mengundurkan diri. Surat pengunduran diri disampaikan apabila sudah ditetapkan calon.
Sesuai aturan, KPU memberikan kesempatan kepada anggota dewan yang menjadi calon selama 60 hari, untuk menyelesaikan pengajuan pengunduran dirinya terhitung sejak ada penetapan sebagai calon dari KPU.
”Kelimanya saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan. Akan tetapi setelah 60 hari ini, partai mengajukan surat pemberhentian yang bersangkutan barulah mereka tidak lagi menyandang stutus sebagai anggota dewan,” terang Raflis.
Seperti diketahui lima anggota DPRD Sumbar yang maju sebagai calon kepala daerah tersebut adalah Zulkenedi Said dan Syahiran sama-sama maju sebagai balon Bupati Pasaman Barat, Yulfadri Nurdin balon Wakil Bupati Kabupaten Solok, Sultani (calon wakil bupati Tanahdatar) dan Trinda Farhan Satria (calon wakil bupati Agam).
Setelah ada penetapan KPU Sumbar sebagai calon kepala daerah sejak 25 Agustus lalu, tentu lima legislator itu akan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW). Dan menggantikannya tentu calon yang berasal dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama. ”Kalau untuk PAW saya belum tahu karena itu adalah wewenang partai,” jelasnya.
Raflis mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberhentian masing-masing partai lima anggota dewan tersebut. Tapi dia yakin, dalam waktu dekat masing-masing partai akan mengirimkan surat usulan pemberhentian. (hsb)