Nadiem Diingatkan soal Prinsip Pendidikan

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Anwar Makarim, diingatkan untuk tidak hanya fokus memikirkan terobosan teknologi.
Pemerhati pendidikan Henny Supolo mengusulkan untuk fokus menerapkan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan sebagai pengikat dan dasar penyelarasan kebijakan.
“Bunyinya: pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan—jadi catat, nilai keagamaan bukan agama, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Saya hafal betul karena ini sangat penting untuk penyelenggaraan pendidikan,” kata Henny, baru-baru ini.
Henny menjabarkan implementasi nilai itu harus dimasukkan dalam peraturan menteri ataupun kebijakan lain. Lebih konkret lagi, nilai-nilai itu perlu disertakan di antaranya ketika pelaksanaan akreditasi sekolah, penilaian kinerja guru, serta perangkat indikator penyusunan tata tertib sekolah, pembelajaran, juga standar isi pengajaran.
“Kalau ini tidak disebut atau dibunyikan maka tidak terlalu jelas apa yang sebetulnya harus dipegang sebagai prinsip,” ujar pegiat dari Yayasan Cahaya Guru tersebut.
Henny pribadi menduga sebagian besar pemangku kepentingan di dunia pendidikan bukan saja tak paham melainkan juga tidak mengetahui prinsip-prinsip penyelenggaraan tersebut.
“Padahal kalau kata-kata kunci itu dipegang betul oleh Kemendikbud maka bisa mengatasi masalah kebinekaan, intoleransi yang belakangan mencemaskan. Ini merupakan PR yang harus dihadapi Menteri baru,” kata dia. (*/mil)

Exit mobile version