Anggaran Pendidikan Belum Sentuh 20 Persen

ALOKASI anggaran pendidikan belum menyentuh 20 persen dari postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019. Temuan itu menjadi evaluasi Komisi C DPRD Bojonegoro ketika mengkaji anggaran sektor pendidikan.
Padahal, sesuai amanat undang-undang (UU), anggaran untuk pendidikan mencakup 20 persen dari postur APBD. Sesuai pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, besaran anggaran pendidikan sebesar 20 persen baik dari APBN maupun APBD.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan mengatakan, tahun ini total APBD 2019 sekitar Rp 7,1 triliun. Namun, alokasi anggaran pendidikan belum terserap maksimal sesuai amanat undang-undang.
’’Menurut perhitungan beberapa waktu lalu, belum teralokasi maksimal 20 persen untuk pendidikan,’’ ungkapnya.
Indikator ini, tentunya masih banyak infrastruktur sekolah yang saat ini butuh perbaikan. Ada sekitar 200 lebih kelas sekolah dasar (SD) rusak. Bahkan, jumlah tersebut hanya lembaga negeri saja. Belum termasuk swasta.
’’Padahal, infrastruktur sekolah cukup krusial menunjang kenyamanan kegiatan belajar mengajar siswa,’’ tegas politikus Partai Demokrat itu.
Apalagi, perkembangan era milenial menjadi tantangan bagi dunia pendidikan untuk selalu meningkatkan kualitas. Baik itu guru maupun siswa. Sehingga, segala fasilitas penunjangnya pun harus terpenuhi dan memadai.
’’Kita akan menggenjot perhatian untuk APBD 2020 mendatang,’’ imbuhnya.
Meski setiap lembaga sekolah mendapat jatah dari negara, daerah pun tak bisa mengurangi besarannya. Karena itu, pihaknya fokus memperhatikan alokasinya sekaligus memantau perkembangan serapan penggunaannya.
’’Setelah nanti teralokasikan, kita akan membagi masing-masing besarannya untuk infrastruktur, fasilitas, peningkatan kualitas SDM (guru), dan lainnya,’’ jelas dia.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro Hanafi membenarkan kisaran angka tersebut. Namun, itu adalah ruang kelas. Bukan lembaga sekolah. Pihaknya tercatat memiliki sekitar 4.600 ruang kelas. ’’Sedangkan yang dalam kondisi rusak ada 282 ruang kelas,’’ katanya.
Namun, proses perbaikan secara total tidak dapat diselesaikan tahun ini. Misalkan dalam satu lembaga ada tiga ruang kelas yang rusak, tentu hanya satu ruang kelas bisa dikerjakan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
’’Sehingga ruang kelas sisanya tidak diperbolehkan menggunakan dana alokasi umum (DAU),’’ kata pria asal Kecamatan Sumberrejo itu.
Karena itu perbaikan ruang kelas tidak bisa dilakukan atau diselesaikan seluruhnya. Sebab, terbentur peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga diperbaiki secara bertahap.
’’Insya Allah baru akan selesai seluruhnya pada 2022 mendatang,’’ jelas mantan Kepala SMAN Tambakrejo itu. (jpnn)
 

Exit mobile version