Dikdasmen : Pemda Jangan Obral Izin Pendirian SMK  

DIREKTUR Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad meminta pemerintah daerah (pemda) tidak obral izin pendirian SMK swasta tanpa memerhatikan standar pelayanan minimal (SPM).
Jangan sampai SMK yang didirikan hanya menambah pengangguran baru dan akhirnya bangkrut karena tidak ada siswa.
“Pemda jangan sembarangan keluarkan izin mendirikan SMK. Harus diteliti dengan benar karena banyak SMK yang di ambang kebangkrutan karena jumlah siswanya sedikit,” kata Hamid dalam pengesahan 81 skema sertifikasi kualifikasi level II dan III untuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP PI) di kantornya, Kamis (18/4).
Bangun SMK, lanjut Hamid, jangan hanya modal nekad. Sekolah-sekolah yang siswanya hanya 60 siswa dijadikan tempat kursus saja. Dari hasil analisis Kemendikbud, SMK swasta yang siswanya di bawah 200 pasti bangkrut. Itu sebabnya ejabat daerah jangan sembarang memberikan izin bangun SMK tanpa kajian matang.
Hamid mengungkapkan, dari 14.219 SMK, ada 4000 SMK yang siswanya di bawah 100. Dari 4000 SMK itu, 50 persennya memiliki siswa di bawah 60.
“Bahkan saat UNBK (ujian nasional berbasis komputer), ada sekolah yang siswanya hanya tujuh orang sehingga harus digabung dengan sekolah lain. Yang serupa inikan tidak sehat untuk pendidikan,” ucapnya.
Dia menyebutkan, ada 297 SMK swasta yang sudah ditutup sejak Januari 2019 lantaran jumlah siswanya sangat minim. Sebelum memenuhi persyaratan, 297 SMK tersebut tidak akan dioperasikan.
“SMK yang minim siswanya tidak akan diberikan dana BOS. Kami sarankan dijadikan lembaga kursus saja atau digabung dengan SMK mapan,” tandasnya. (heu/jpnn)

Exit mobile version