DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, sepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pencabutan perda ini, ditandatangani dua lembaga dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD, Senin (22/05).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, dalam paparannya menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan ini, merupakan inisiatif DPRD yang telah dihantarkan secara resmi dalam Rapat Paripurna pada tanggal 7 Juni 2022. Selanjutnya, untuk melakukan pembahasan, dibentuk pansus pada tanggal 9 Agustus 2022.
“Menindak lanjuti hasil fasilitasi tersebut Pansus bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan kembali terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan pada tanggal 12 Mei 2023 dan hasil pembahasan tersebut juga telah disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi dan disetujui oleh Fraksi fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Internal pada tanggal 19 Mei 2023, sehingga pada hari ini dapat dilakukan penandatanganan Nota Persetujuaan Bersama,” jelasnya.




















