Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni tanpa penekanan, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2022. Ini sudah yang ke 11 kalinya Pemprov Sumbar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
Penyerahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.
Penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut diberikan langsung anggota V BPK-RI selaku pimpinan pemeriksaan keuangan negara V Ir. H. Ahmadi Noor Supit kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Yang diterima langsung Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Jumat (19/5).
Hadir menyaksikan penyerahan LHP BPK tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Indra Datuak Rajo Lelo. Dari pihak Pemprov dihadiri langsung Gubernur Mahyeldi bersama sejumlah pejabat utama di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Atas capaian tersebut, Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin jalannya rapat persidangan menyampaikan apresiasi terhadap capaian tersebut.
“Keberhasilan pemerintah daerah meraih WTP sebanyak 11 kali secara berturut-turut, tentu tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang dilakukan oleh Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat terhadap Tata Kelola Keuangan daerah di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ungkapnya.
Menurutnya, ini merupakan sebuah prestasi yang patut kita syukuri dan pertahankan. “Untuk itu, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur dan jajarannya yang telah cermat dan profesional dalam pengelolaan keuangan daerah,” lanjutnya.
Meski demikian, perlu kita pahami bersama, bahwa capaian opini WTP terhadap laporan keuangan adalah merupakan hasil penilaian atas bentuk penyajian laporan keuangan daerah yang telah memenuhi standar akuntansi pemerintah.
WTP, tidak jaminan adanya masalah atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, dan juga bukan jaminan penggunaan keuangan daerah telah tepat sasaran dan memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini didukung juga dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK hanya dalam bentuk sampel terhadap beberapa OPD saja.




















