Setelah melalui proses rembuk, ratusan warga Teluk Bayur akhirnya menunjuk kuasa hukum, untuk menghadapi polemik dengan PT. Pelindo II, perihal ganti rugi lahan, Sabtu (7/3), di Palanta Anak Taluakbayua, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.
Penunjukan kuasa hukum ini merupakan respon warga yang telah mendiami ratusan tahun dan masih bertahan di Teluk Bayur untuk menuntut keadilan kepada PT Pelindo II, yang akan menggusur tempat tinggal mereka, guna pengembangan pelabuhan.
Dr. AM. Mendrova, SH, MH selaku kuasa hukum yang telah ditunjuk mengatakan, akan mengajukan gugatan kepada PT Pelindo yang akan melakukan penggusuran rumah warga. “Karena dasar hukum yang mereka ajukan itu untuk menggusur warga Hak Pengelolaan (HPL) No 5/ BPN/ 14 Januari 1989 batal demi hukum. Menurut keterangan belum ada sertifikat HPL-nya. Kita akan ajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Padang, “ ujarnya kepada awak media.
Lawyer senior itu mengatakan, tanah di kawasan ini merupakan tanah verponding yang dahulunya digarap oleh warga telah ratusan tahun. Di sini mereka hidup. Mereka di sini telah turun temurun bahkan ada empat keturunan yang tinggal di sini.
“Saya tekankan bahwa sepersen pun saya tidak dibayar, murni hati nurani saya ingin menolong masyarakat. Seharusnya PT. Pelindo juga mencarikan solusi yang win-win solution untuk warga yang telah menghuni kawasan Teluk Bayur puluhan tahun ini. Contohnya, mencarikan pemukiman yang layak. Bukan mengganti dengan harga yang tidak wajar,” tegasnya.
Ketua LPM Kelurahan Teluk Bayur, Darman mengatakan, pertemuan warga tersebut, memberikan kuasa kepada AM. Mendrova, SH, MH sebagai kuasa hukum, untuk menengahi permasalahan PT Pelindo dengan warga. “Kami sebagai Ketua LPM akan memperjuangkan hak warga kami,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Teluk Bayur, Afriza Yanti mempertanyakan keterbukaan informasi PT Pelindo kepada masyarakat, seperti yang diamanatkan UUD No 02 tahun 2012. Kami pihak masyarakat tak pernah diberitahu pasti batas-batas HPL yang menjadi dasar penggusuran ini.
Dan juga dampak sosial ekonomi dan budaya yang tidak bisa dinilai dengan materi hal ini tidak pernah menjadi pertimbangan oleh pihak PT Pelindo. “Kami tidak menolak, tapi gantilah secara manusiawi, bukan hanya kerugian materil yang dirugikan, tapi non materil,” ujarnya.
Dikatakannya, selain rumah yang bakal kena gusur, warga juga kehilangan mata pencarian. Sejauh ini, lanjutnya, sebagian warga masyarakat Teluk Bayur bekerja dan berdagang di Pelabuhan Teluk Bayur. Penggusuran ini juga berdampak pada historis dan warisan masyarakat. “Dampaknya dengan digusurnya akan menghilangkan historis dan warisan yang akan menghilangkan Kampung Teluk Bayur.” ungkapnya.
Sementara, Manajer Komersial PT. Pelindo II Teluk Bayur, Irwan Setia Budi setelah dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, pihaknya terbuka terhadap apapun yang dilakukan oleh warga. Termasuk langkah hukum,. “Itu haknya warga. Apabila memang menempuh jalur hukum kita tidak ada menghalang-halangi. Kita tunduk saja kepada Undang-udang dan peraturan yang berlaku, “ ujarnya.(**)


















