Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid Sah jadi Perda, Masjid akan Dikelola Secara Profesional

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani salam kompak dengan Pj Walikota Padang Tuanku DR. H. Andree H Algamar. dalam rapat pariurna.

Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) Kota Padang melalui rapat paripurna  penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap  RanperdaFasilitasi Penyelenggaraan Masjid, di ruang rapat utama gedung baru DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan, By Pass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Rabu (7/8).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani di­dampingi Wakil Ketua Ar­nedi Yarmen dan Sekwan Hendrizal Azhar. Sementara itu, di pihak Pemerintah Kota Padang hadir langsung Penjabat (Pj) Walikota Pa­dang Tuanku DR. H. Andree H Algamar, para asisten, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Padang.

Konsep keputusan dewan tersebut diberi : nomor 13 tahun 2024 tanggal 7 Agustus 2024 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Keputusan beserta laporan Pansus serta pendapat akhir fraksi-fraksi yang dibacakan diserahkan kepada Walikota.

Persetujuan konsep ke­putusan dewan tersebut juga ditandai de­ngan penandatanganan nota kesepakatan an­tara  pemerintah Kota Padang de­ngan Pimpinan DPRD Kota Pa­dang tentang : Pe­raturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.

Sebelumnya disetujui, masing masing Fraksi me­nyampaikan pendapat akhir­nya. Seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda tentang Fasilitasi Pe­nye­lenggaraan Masjid ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mas­jid.

Masjid sebagai Pusat Pembinaan umat sekaligus Pusat Peradaban harus menjadi perhatian bagi pemerintah dalam hal pembinaan Idarah, Riayah dan Imarahnya. Fraksi PKS mendukung adanya Masjid Percontohan / Paripurna di tiap-tiap tingkat mulai dari tingkat kota, tingkat kecamatan sampai ke tingkat kelurahan yang mendapatkan alokasi anggaran da­lam penyelenggaraan baik imam, khatib, dan marbot juga operasional lainnya.

Masjid Percontohan men­­jalankan fungsi selain se­bagai tempat Ibadah, pembinaan iman dan taq­wa, juga masjid sebagai tempat pendidikan , pe­ngaja­ran, pelatihan SDM ge­nerasi muda, serta kegiatan kemandirian ekonomi umat.

Sebagai kearifan lokal yang sesuai dengan falsafah kita ma­sya­rakat  minang ABS – SBK,  maka di Masjid Percontohan harus terlihat keterpaduan adat budaya minang dengan agama yang diwujudkan dalam ben­tuk S – SBK kepada ja­maah masjid ter­sebut.

Fraksi PKS minta di Mas­jid Percontohan juga melaksanakan pelayanan bantuan dan santunan sosial bagi masya­rakat yang membutuhkan, seperti pe­layanan kesehatan , santu­nan anak Yatim dan Dhua­fa.

“Kita harapkan kegiatan-kegiatan di masjid percon­tohan memberikan pem­bekalan kepada masy­rakat untuk memupuk semangat Bela Agama, bela negara dan cinta NKRI,” ucapnya.

Persetujuan yang sama juga disampaikan Fraksi PAN melalui juru bicaranya. Fraksi Pan menyetujui  Ranperda tersebut menjadi perda yang dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Padang.

Fraksi PAN setuju dengan Ranperda ini,  salah satu tujuannya adalah da­lam rangka  meningkatkan peran dan fungsi masjid yang tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tapi juga dapat menjadi tempat ibadah sosial yang lebih luas di bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.

Meski begitu, Fraksi PAN berharap masjid betul-betul dikelola profesional, baik dari manajemen SDM, keuangan dan rencana pengembangannya ke depan harus jelas pula.

Penjabat (Pj) Walikota Padang Andree Algamar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. “Ran­perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mas­jid yang telah kami ajukan telah disetujui,” ucap Andree mengawalinya sam­ndree Algamar menjelaskan, Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional, dan sesuai standar.

Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan). Perda ini juga mengatur tentang pem­binaan, pengawasan dan pembiayaan masjid, ser­ta pemberian peng­harga­an Paripurna kepada mas­jid yang telah sesuai standar. (**)

Exit mobile version