Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) Kota Padang melalui rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap RanperdaFasilitasi Penyelenggaraan Masjid, di ruang rapat utama gedung baru DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan, By Pass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Rabu (7/8).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekwan Hendrizal Azhar. Sementara itu, di pihak Pemerintah Kota Padang hadir langsung Penjabat (Pj) Walikota Padang Tuanku DR. H. Andree H Algamar, para asisten, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Padang.
Konsep keputusan dewan tersebut diberi : nomor 13 tahun 2024 tanggal 7 Agustus 2024 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Keputusan beserta laporan Pansus serta pendapat akhir fraksi-fraksi yang dibacakan diserahkan kepada Walikota.
Persetujuan konsep keputusan dewan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah Kota Padang dengan Pimpinan DPRD Kota Padang tentang : Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Sebelumnya disetujui, masing masing Fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Masjid sebagai Pusat Pembinaan umat sekaligus Pusat Peradaban harus menjadi perhatian bagi pemerintah dalam hal pembinaan Idarah, Riayah dan Imarahnya. Fraksi PKS mendukung adanya Masjid Percontohan / Paripurna di tiap-tiap tingkat mulai dari tingkat kota, tingkat kecamatan sampai ke tingkat kelurahan yang mendapatkan alokasi anggaran dalam penyelenggaraan baik imam, khatib, dan marbot juga operasional lainnya.
Masjid Percontohan menjalankan fungsi selain sebagai tempat Ibadah, pembinaan iman dan taqwa, juga masjid sebagai tempat pendidikan , pengajaran, pelatihan SDM generasi muda, serta kegiatan kemandirian ekonomi umat.
Sebagai kearifan lokal yang sesuai dengan falsafah kita masyarakat minang ABS – SBK, maka di Masjid Percontohan harus terlihat keterpaduan adat budaya minang dengan agama yang diwujudkan dalam bentuk S – SBK kepada jamaah masjid tersebut.
Fraksi PKS minta di Masjid Percontohan juga melaksanakan pelayanan bantuan dan santunan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti pelayanan kesehatan , santunan anak Yatim dan Dhuafa.
“Kita harapkan kegiatan-kegiatan di masjid percontohan memberikan pembekalan kepada masyrakat untuk memupuk semangat Bela Agama, bela negara dan cinta NKRI,” ucapnya.
Persetujuan yang sama juga disampaikan Fraksi PAN melalui juru bicaranya. Fraksi Pan menyetujui Ranperda tersebut menjadi perda yang dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Padang.
Fraksi PAN setuju dengan Ranperda ini, salah satu tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi masjid yang tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tapi juga dapat menjadi tempat ibadah sosial yang lebih luas di bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.
Meski begitu, Fraksi PAN berharap masjid betul-betul dikelola profesional, baik dari manajemen SDM, keuangan dan rencana pengembangannya ke depan harus jelas pula.
Penjabat (Pj) Walikota Padang Andree Algamar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. “Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui,” ucap Andree mengawalinya samndree Algamar menjelaskan, Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional, dan sesuai standar.
Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan). Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pembiayaan masjid, serta pemberian penghargaan Paripurna kepada masjid yang telah sesuai standar. (**)