Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Pj Wali Kota Padang Sampaikan Nota P-KUA-PPAS APBD 2024

Pj Wali Kota Padang Andree Algamar menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani didampingi para wakil ketua DPRD dan Sekwan DPRD, Hendrizal Azhar.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 ke DPRD Kota Padang.

Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini, disampaikan Pj Wali Kota dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (5/8).

Pj Walikota menyampaikan, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA-PPA) Sementara APBD tahun 2024  secara total menjadi Rp. 2,52 triliun. Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp.9,1 miliar atau 0,36% dari semula Rp. 2,53 triliun.

Pendapatan daerah terdiri dari kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah. Penyesuaian pendapatan daerah pada perubahan PPAS tahun 2024 meliputi: 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) target semula sebesar Rp.706,8 miliar dianggarkan tetap pada pe­rubahan KUA-PPAS tahun ang­garan 2024. 2. Pendapatan transfer yang semula lebih dari Rp.1,819 triliun disesuaikan men­jadi Rp.1,81 triliun, berku­rang sebesar Rp.9,1 miliar atau 0,5%. 3. Lain-lain pendapatan da­erah yang sah masih tetap dengan target semula sebesar Rp.3,7 miliar.

Kemudian, belanja daerah. Secara umum kebijakan yang ditetapkan dalam penyusunan belanja daerah pada perubahan kua-ppas tahun 2024 ini tetap mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan permendagri nomor 15 tahun 2023 yang mengamanatkan pemerintah daerah memenuhi alokasi anggaran diantaranya untuk:

1.Fungsi pendidikan harus dialokasikan anggaran  paling sedikit 20% dari total belanja daerah. 2. Fungsi kesehatan harus dialokasikan anggaran secara konsisten, berkesinambungan dan memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator SPM bidang kesehatan. 3.Belanja  infrastruktur pelayanan  publik  paling  rendah  40%  dari total  belanja  daerah  di luar  belanja  dari pendapatan bagi  hasil. 4. Alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30% dari total belanja daerah dalam hal  persentase  belanja  infrastruktur  pelayanan  publik belum mencapai 40% dan persentase belanja pegawai telah melebih 30%, maka pemerintah daerah harus  menyesuaikan  porsi  belanja  secara  bertahap  dalam  waktu  5  (lima)  tahun sejak diterbitkannya  undang-undang  nomor  1  tahun  2022, yaitu batas akhirnya   tahun anggaran  2027.

Pembiayaan daerah. Pada perubahan PPAS tahun 2024 jumlah penerimaan pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp.60,1 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.14,4 miliar atau 31,68% dibanding APBD 2024 sebesar Rp.45,6 miliar.

Kenaikan ini disebabkan penyesuaian hasil audit BPK RI terhadap sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2023 lalu. Untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp.20,7 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.10 miliar atau 92,84% dibanding APBD 2024 sebesar Rp.10,7 miliar.

Pada rincian pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah disampaikan di atas, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp.39,3 miliar yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar Rp.39,3 miliar sehingga rancangan perubahan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 menjadi berimbang.

Disampaikan Pj Wali Kota, tahun anggaran 2024 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting bagi Kota Padang, karena merupakan tahun terakhir bagi Kota Padang melaksanakan pembangunan sesuai dengan RPJMD tahun 2019-2024.

Mengacu pada perubahan RKPD tahun 2024, penekanan program prioritas Kota Padang tetap mempedomani 9 program prioritas pembangunan daerah. Sembilan prioritas pembangunan kota padang tersebut meliputi: 1.Peningkatan dan pengembangan kualitas sistem pendidikan karakter berbasis keluarga dan lingkungan yang sehat. 2.     Peningkatan dan penataan infrastruktur/ sarana prasarana perkotaan dan transportasi kota berbasis ramah lingkungan. 3. Peningkatan penataan ruang dan pembangunan kawasan permukiman yang ramah lingkungan. 4. Pembangunan ekonomi inklusif berbasis ekonomi kerakyatan dan pengembangan ekonomi kreatif. 5. Peningkatan sarana prasarana perdagangan dan penguatan kemitraan dalam perdagangan. 6.Pengembangan industri pariwisata berbasis potensi sumberdaya dan kemitraan.

Kemudian, 7.Optimalisasi mitigasi bencana berbasis komunitas cerdas bencana. 8.Peningkatan tata kelola pemerintahan melalui penguatan sistem budaya kerja. 9. Peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Implementasi semua prioritas pembangunan yang telah dikemukakan di atas tidak terlepas dari kemampuan keuangan pemerintah Kota Padang. Oleh sebab itu, prinsip penganggaran yang efisien dan efektif perlu dilakukan agar anggaran yang tersedia mampu mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan.

“Diharapkan SKPD akan terus berupaya meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, termasuk pencapaian target di bidang pendapatan diupayakan semaksimal mungkin dapat direalisasikan sehingga menunjang terhadap pencapaian berbagai target pembangunan di tahun 2024 ini,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menyampaikan, kegiatan paripurna tersebut telah diagendakan untuk memenuhi maksud surat Wali Kota Padang nomor :900.1.1/03.85/BPKAD-PDG/2024, tanggal 31juli 2024 perihal penyampaian rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun 2024.

DPRD Kota Padang memandang perlu menindaklanjuti surat tersebut. Berdasarkan agenda/jadwal hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang revisi ke VI (enam) masa sidang II tahun 2024 tanggal 30 juli 2024, telah menjadwalkan rapat paripurna pada senin 5 Agustus 2024.(**)

Exit mobile version