Pada rincian pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah disampaikan di atas, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp.39,3 miliar yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar Rp.39,3 miliar sehingga rancangan perubahan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 menjadi berimbang.
Disampaikan Pj Wali Kota, tahun anggaran 2024 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting bagi Kota Padang, karena merupakan tahun terakhir bagi Kota Padang melaksanakan pembangunan sesuai dengan RPJMD tahun 2019-2024.
Mengacu pada perubahan RKPD tahun 2024, penekanan program prioritas Kota Padang tetap mempedomani 9 program prioritas pembangunan daerah. Sembilan prioritas pembangunan kota padang tersebut meliputi: 1.Peningkatan dan pengembangan kualitas sistem pendidikan karakter berbasis keluarga dan lingkungan yang sehat. 2. Peningkatan dan penataan infrastruktur/ sarana prasarana perkotaan dan transportasi kota berbasis ramah lingkungan. 3. Peningkatan penataan ruang dan pembangunan kawasan permukiman yang ramah lingkungan. 4. Pembangunan ekonomi inklusif berbasis ekonomi kerakyatan dan pengembangan ekonomi kreatif. 5. Peningkatan sarana prasarana perdagangan dan penguatan kemitraan dalam perdagangan. 6.Pengembangan industri pariwisata berbasis potensi sumberdaya dan kemitraan.
Kemudian, 7.Optimalisasi mitigasi bencana berbasis komunitas cerdas bencana. 8.Peningkatan tata kelola pemerintahan melalui penguatan sistem budaya kerja. 9. Peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Implementasi semua prioritas pembangunan yang telah dikemukakan di atas tidak terlepas dari kemampuan keuangan pemerintah Kota Padang. Oleh sebab itu, prinsip penganggaran yang efisien dan efektif perlu dilakukan agar anggaran yang tersedia mampu mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan.
“Diharapkan SKPD akan terus berupaya meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, termasuk pencapaian target di bidang pendapatan diupayakan semaksimal mungkin dapat direalisasikan sehingga menunjang terhadap pencapaian berbagai target pembangunan di tahun 2024 ini,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menyampaikan, kegiatan paripurna tersebut telah diagendakan untuk memenuhi maksud surat Wali Kota Padang nomor :900.1.1/03.85/BPKAD-PDG/2024, tanggal 31juli 2024 perihal penyampaian rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun 2024.
DPRD Kota Padang memandang perlu menindaklanjuti surat tersebut. Berdasarkan agenda/jadwal hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang revisi ke VI (enam) masa sidang II tahun 2024 tanggal 30 juli 2024, telah menjadwalkan rapat paripurna pada senin 5 Agustus 2024.(**)