Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 ke DPRD Kota Padang.
Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini, disampaikan Pj Wali Kota dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (5/8).
Pj Walikota menyampaikan, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA-PPA) Sementara APBD tahun 2024Â secara total menjadi Rp. 2,52 triliun. Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp.9,1 miliar atau 0,36% dari semula Rp. 2,53 triliun.
Pendapatan daerah terdiri dari kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah. Penyesuaian pendapatan daerah pada perubahan PPAS tahun 2024 meliputi: 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) target semula sebesar Rp.706,8 miliar dianggarkan tetap pada peÂrubahan KUA-PPAS tahun angÂgaran 2024. 2. Pendapatan transfer yang semula lebih dari Rp.1,819 triliun disesuaikan menÂjadi Rp.1,81 triliun, berkuÂrang sebesar Rp.9,1 miliar atau 0,5%. 3. Lain-lain pendapatan daÂerah yang sah masih tetap dengan target semula sebesar Rp.3,7 miliar.
Kemudian, belanja daerah. Secara umum kebijakan yang ditetapkan dalam penyusunan belanja daerah pada perubahan kua-ppas tahun 2024 ini tetap mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan permendagri nomor 15 tahun 2023 yang mengamanatkan pemerintah daerah memenuhi alokasi anggaran diantaranya untuk:
1.Fungsi pendidikan harus dialokasikan anggaran paling sedikit 20% dari total belanja daerah. 2. Fungsi kesehatan harus dialokasikan anggaran secara konsisten, berkesinambungan dan memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator SPM bidang kesehatan. 3.Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah di luar belanja dari pendapatan bagi hasil. 4. Alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30% dari total belanja daerah dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% dan persentase belanja pegawai telah melebih 30%, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022, yaitu batas akhirnya  tahun anggaran 2027.
Pembiayaan daerah. Pada perubahan PPAS tahun 2024 jumlah penerimaan pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp.60,1 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.14,4 miliar atau 31,68% dibanding APBD 2024 sebesar Rp.45,6 miliar.
Kenaikan ini disebabkan penyesuaian hasil audit BPK RI terhadap sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2023 lalu. Untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp.20,7 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.10 miliar atau 92,84% dibanding APBD 2024 sebesar Rp.10,7 miliar.