Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sumatera Barat menyetujui konsep Keputusan DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD. Nota Persetujuan Bersama tersebut ditandatangani Gubernur dan Pimpinan DPRD.
Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbar, Sabtu, (27/7).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Rapat paripurna dihadiri segenap anggota DPRD Sumbar, Gubernur Sumbar, Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor : Nomor : 13/SB/Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan KUA Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi KUA Tahun 2025. Nomor : 14 /SB/ Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan PPAS Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi PPAS Tahun 2025. Nomor : 15 /SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA Tahun 2024. Nomor : 16 /SB/ Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perubahan PPAS Tahun 2024.
Dalam pidatonya Irsyad Syafar menyampaikan, Dalam rangka penyusunan APBD Tahun 2025 dan Perubahan APBD Tahun 2024, pada Rapat Paripurna tanggal 10 Juli dan 15 Juli 2024 lalu, Gubernur Sumbar menyampaikan secara resmi Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.
“KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024. Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024,” ucapnya.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, lanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
Fokus pembahasan, diarahkan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditampung dan disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 yang sejalan dengan program prioritas RPJMD, potensi dan kemampuan keuangan daerah serta penyelarasannya dengan target baseline yang ditetapkan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara umum antara lain; dalam beberapa tahun terakhir, trend penerimaan daerah cenderung mengalami penurunan terutama dari sektor PAD yang menjadi indikator utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Kondisi ini berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan ekonomi dan PDRB Perkapita masyarakat yang terus meningkat.
Menurunnya penerimaan daerah, tentu akan berdampak terhadap pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
Pada tahun 2025, kita sudah sepenuhnya melaksanakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana pemungutan PKB dan BBNKB hanya dipungut yang menjadi hak dari Pemerintah Provinsi saja dan disamping itu terdapat penurunan tarif PKB dari 1.60 % dari nilai jual objek pajak menjadi 1.05 %.
Ini tentu berdampak yang sangat besar terhadap penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi andalan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi kontraksi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah, harus ada inovasi dan upaya yang lebih keras dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kembali penerimaan daerah, agar proses pembangunan daerah tidak mengalami hambatan.
Proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu didalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
DPRD melihat masih terdapat potensi-potensi yang masih bisa ditingkatkan, baik dari pos PAD maupun pendapatan transfer untuk dapat mengakomodir kebutuhan anggaran yang semakin meningkat.
APBD Tahun 2025 merupakan APBD transisi dari peralihan kepemimpinan daerah masa jabatan Tahun 2021-2025 dengan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dan APBD transisi untuk penyelarasan dengan RPJMD Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024 yang mengacu kepada RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Oleh sebab itu, arah kebijakan, program dan kegiatan harus lebih fleksibel dalam rangka mengakomodir perubahan-perubahan yang akan terjadi pada masa transisi tersebut.
Sementara itu, Gubernur sumbar dalam pidato pendapat akhirnya, menyampaikan
Alhamdulillah, karena kesepakatan bersama terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 serta KUPA PPAS tahun anggaran 2024 telah ditetapkan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat serta TAPD yang didukung seluruh OPD, yang mencurahkan perhatian dan pemikiran dalam proses pembahasan KUA-PPAS 2025 serta KUPA-PPAS 2024 yang telah kita lalui tersebut, ungkap gubernur Sumbar.
Dari berbagai tahapan pembahasan yang telah dilalui, lanjutnya, postur perubahan PPAS Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2024 yang baru saja kita sepakati bersama, secara umum dapat digambarkan bahwa total perubahan PPAS tahun 2024 yang disepakati adalah sebesar Rp.7.057.899.193.719,19
“Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.6,87 triliun lebih, terdiri dari: 1. Pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.3,39 triliun lebih; 2. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp.3,45 triliun lebih; dan 3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp.29,87 miliar lebih,” jelas Mahyeldi.
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.7,03 triliun lebih, yang terdiri dari: 1. Belanja operasi sebesar Rp.4,78 triliun lebih; 2. Belanja modal sebesar Rp.807 miliar lebih; 3. Belanja tidak terduga sebesar Rp.25,38 miliar lebih; dan 4. Belanja transfer sebesar Rp. 1,41 triliun lebih. Kemudian, pada bagian pembiayaan, penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp.180,44 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.20 miliar.
Dalam penyusunan KUA-PPAS tahun 2025, pemerintah daerah mencermati kondisi perekonomian, baik di tingkat daerah, regional, nasional, dan global. Untuk tahun 2025 pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat sesuai dengan rancangan awal RKP 2025 diperkirakan berada pada angka 4,4 sampai dengan 5,4 persen. Hal ini didorong oleh tren positif harga CPO dan karet dunia yang akan mendorong pertumbuhan di sektor pertanian dan perkebunan serta perhelatan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di tahun 2024. Kondisi lain yang berpengaruh adalah pembangunan jalan tol Padang–Pekanbaru yang diharapkan mendorong investasi di koridor pertumbuhan ekonomi utama sumatera barat.
“Guna terwujudnya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan prioritas, tentu harus didukung pendanaannya melalui APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” lanjutnya.
Berdasarkan pembahasan Rancangan KUA PPAS 2025 yang telah dilaksanakan dan
Disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD, maka KUA PPAS tahun anggaran 2025 adalah sebesar: Rp5.758.882.128.033,- yang dijabarkan pada target pendapatan daerah sebesar Rp5,658,- triliun lebih dan target penerimaan pembiayaan sebesar Rp100,81,- miliar lebih.
Belanja daerah, sesuai kesepakatan, direncanakan sebesar Rp.5,727 triliun lebih, dengan rincian sebagai berikut: 1. Belanja operasi direncanakan sebesar Rp.4,140 triliun, yang terdiri dari: 2. Belanja modal direncanakan dialokasikan sebesar Rp.569,833 miliar lebih. 3. Belanja tidak terduga dengan pengalokasian sebesar Rp.20,00 miliar. 4. Belanja transfer dialokasikan sebesar Rp. 997,118 triliun lebih dengan rincian sebagai berikut: A. Belanja bagi hasil pajak dengan pengalokasian sebesar Rp.952,118 triliun lebih. B. Belanja bantuan keuangan dengan pengalokasian sebesar Rp.45,00 miliar.
Sementara untuk pembiayaan, dalam kesepakatan KUA PPAS tahun 2025, penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2023 dengan diperkirakan sebesar rp.100,817 miliar. Sedangkan pada bagian pengeluaran pembiayaan untuk tahun anggaran 2025 disepakati untuk penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp.31,00 miliar berupa penyertaan modal pada Bank Nagari.
“Kami menyadari bahwa masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat kita alokasikan pendanaannya, dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, kita mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sampai kepada urusan pemerintahan pilihan,” kata Mahyeldi.
Terakhir, Gubernur menyampaikan, setelah disepakatinya KUA-PPAS 2025 serta KUPA-PPAS 2024, maka sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah segera menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 serta perubahan APBD tahun anggaran 2024 untuk kita bahas dan sepakati bersama. (**)