DPRD Sumbar Setujui Rancangan KUA-PPAS 2025 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024

POTO BERSAMA__Pimpinan Rapat Paripurna, Gubernur Sumbar dan wakil ketua DPRD, Sekretaris DPRD poto bersama.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Suma­tera Barat menyetujui konsep Keputusan DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD. Nota Persetujuan Bersama tersebut ditandatangani Gubernur dan Pimpinan DPRD.

Penandatanganan No­ta Persetujuan Bersama dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbar, Sabtu, (27/7).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Rapat pari­purna dihadiri segenap anggota DPRD Sumbar, Gubernur Sumbar, Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor : Nomor : 13/SB/Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranca­ngan KUA Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi  KUA Tahun 2025. Nomor : 14 /SB/ Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan  PPAS Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi PPAS Tahun 2025. Nomor : 15 /SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranca­ngan Perubahan KUA  Ta­hun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA Tahun 2024. Nomor : 16 /SB/ Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Peru­bahan  PPAS Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perubahan PPAS Tahun 2024.

Dalam pidatonya Ir­syad Syafar menyampaikan, Dalam rangka penyusunan APBD Tahun 2025 dan Perubahan APBD Ta­hun 2024, pada Rapat Pa­ripurna tanggal 10 Juli dan 15 Juli 2024 lalu, Gubernur Sumbar menyampaikan secara resmi Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Ta­hun 2024, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Ta­hun 2024.

“KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024. Kebijakan ang­garan, program dan kegiatan yang sudah di­tetapkan dalam KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024,” ucapnya.

Sesuai dengan ta­ha­pan dan jadwal pemba­hasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Mu­syawarah, lanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Daerah  telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pen­dahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan de­ngan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.

Fokus pembahasan, diarahkan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditampung dan disepakati dalam  KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Ta­hun 2024 yang sejalan dengan program prioritas RPJMD, potensi dan kemampuan keuangan dae­rah serta penyelarasannya dengan target baseline yang ditetapkan da­lam RPJPD Provinsi Su­matera Barat Tahun 2025-2045.

Dari hasil pemba­ha­san yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara umum antara lain; dalam beberapa tahun terakhir, trend penerimaan daerah cenderung mengalami penurunan terutama dari sektor PAD yang menjadi indikator utama dalam pe­ngelolaan keuangan daerah. Kondisi ini berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan ekonomi dan PDRB Perkapita masya­rakat yang terus me­ning­kat.

Menurunnya penerimaan daerah, tentu akan berdampak terhadap pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.

Pada tahun 2025, kita sudah sepenuhnya melaksanakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana pemungutan PKB dan BBNKB hanya dipungut yang menjadi hak dari Pemerintah Pro­vinsi saja dan disamping itu terdapat penurunan tarif PKB dari 1.60 % dari nilai jual objek pajak menjadi 1.05 %.

Ini tentu berdampak yang sangat besar terhadap penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi andalan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi kontraksi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah, harus ada inovasi dan upaya yang lebih keras dari Pemerintah Daerah untuk me­ningkatkan kembali penerimaan daerah, agar pro­ses pembangunan daerah tidak mengalami hambatan.

Proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu didalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan AP­BD Tahun 2024.

DPRD melihat masih terdapat potensi-potensi yang masih bisa ditingkatkan, baik dari pos PAD maupun pendapatan trans­fer untuk dapat mengakomodir kebutuhan ang­garan yang semakin meningkat.

APBD Tahun 2025 me­rupakan APBD transisi dari peralihan kepemimpinan daerah masa jabatan Tahun 2021-2025 dengan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dan APBD transisi untuk penyelarasan dengan RPJMD Kepala Daerah hasil Pilkada Ta­hun 2024 yang mengacu kepada RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Oleh sebab itu, arah kebijakan, program dan kegiatan harus lebih fleksibel dalam rangka mengakomodir perubahan-perubahan yang akan terjadi pada masa transisi tersebut.

Sementara itu, Gubernur sumbar dalam pidato pendapat akhirnya, me­nyampaikan

Alhamdulillah, karena  kesepakatan bersama ter­hadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 serta KUPA PPAS tahun anggaran 2024 telah ditetapkan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pim­pinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat serta TAPD yang didukung seluruh OPD, yang mencurahkan perhatian dan pemikiran dalam pro­ses pembahasan KUA-PPAS 2025 serta KUPA-PPAS 2024 yang telah kita lalui tersebut, ungkap gubernur Sumbar.

Dari berbagai tahapan pembahasan yang telah dilalui, lanjutnya,  postur perubahan PPAS Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2024 yang baru saja kita sepakati bersama, secara umum dapat digambarkan bahwa total perubahan PPAS tahun 2024 yang disepakati adalah sebesar Rp.7.057.­899.193.719,19

“Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.­6,87 triliun lebih, terdiri dari: 1. Pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.3,39 triliun le­bih; 2. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp.3,45 triliun lebih; dan 3. Lain-lain pendapatan da­erah yang sah ditargetkan sebesar Rp.29,87 miliar lebih,” jelas Mahyeldi.

Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.7,03 triliun lebih, yang terdiri dari: 1. Belanja operasi sebesar Rp.4,78 triliun le­bih; 2. Belanja modal sebesar Rp.807 miliar lebih; 3. Belanja tidak terduga se­besar Rp.25,38 miliar lebih; dan 4. Belanja transfer sebesar Rp. 1,41 triliun le­bih. Kemudian, pada bagian pembiayaan, penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp.180,44 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.20 mi­liar.

Dalam penyusunan KUA-PPAS tahun 2025, pemerintah daerah mencermati kondisi perekonomian, baik di tingkat daerah, regional, nasional, dan global. Untuk tahun 2025 pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat sesuai dengan rancangan awal RKP 2025 diperkirakan berada pada angka 4,4 sampai dengan 5,4 persen. Hal ini didorong oleh tren positif harga CPO dan karet dunia yang akan mendorong pertumbuhan di sektor pertanian dan perkebunan serta perhelatan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di tahun 2024. Kondisi lain yang berpengaruh adalah pembangunan jalan tol Padang–Pekanbaru yang diharapkan mendorong investasi di koridor pertumbuhan ekonomi utama sumatera barat.

“Guna terwujudnya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan prioritas, tentu harus didukung penda­naannya melalui APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” lanjutnya.

Berdasarkan pemba­hasan Rancangan KUA PPAS 2025 yang telah dilaksanakan dan

Disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD, maka KUA PPAS tahun anggaran 2025 adalah sebesar: Rp5.758.­882.128.033,- yang dijabarkan pada target pendapatan daerah sebesar Rp5,­658,- triliun lebih dan target penerimaan pembiayaan sebesar Rp100,81,- miliar lebih.

Belanja daerah, sesuai kesepakatan, direncanakan sebesar Rp.5,727 triliun lebih, dengan rincian sebagai berikut: 1. Belanja operasi direnca­nakan sebesar Rp.4,140 triliun, yang terdiri dari: 2. Belanja modal direncanakan dialokasikan sebesar Rp.569,833 miliar lebih. 3. Belanja tidak terduga de­ngan pengalokasian sebesar Rp.20,00 miliar. 4. Belanja transfer dialokasikan sebesar Rp. 997,118 triliun lebih dengan rincian sebagai berikut: A. Belanja bagi hasil pajak dengan pengalokasian sebesar Rp.952,118 triliun lebih. B. Belanja bantuan keuangan dengan pengalokasian sebesar Rp.45,00 miliar.

Sementara untuk pem­­biayaan, dalam ke­sepakatan KUA PPAS ta­hun 2025, penerimaan pem­biayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2023 dengan diperkirakan sebesar rp.100,817 miliar. Sedangkan pada bagian pengeluaran pembiayaan untuk tahun anggaran 2025 disepakati untuk pe­nyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp.­31,00 miliar berupa penyertaan modal pada Bank Nagari.

“Kami menyadari bah­wa masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat kita alokasikan pendanaannya, dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, kita mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan uru­san pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sampai kepada urusan pemerintahan pilihan,” kata Mah­yeldi.

Terakhir, Gubernur menyampaikan, setelah disepakatinya KUA-PPAS 2025 serta KUPA-PPAS 2024, maka sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan ke­uangan daerah, pemerintah daerah segera me­nyusun dan menyampaikan rancangan peraturan da­erah tentang APBD ta­hun anggaran 2025 serta perubahan APBD tahun anggaran 2024 untuk kita bahas dan sepakati bersama. (**)

Exit mobile version