Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 dan Penyampaian Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran. Rabu (10/7).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib selalu pimpinan rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, Wakil Ketua Indra Datuk Rajo Lelo, menyampaikan, sesuai Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS berdasarkan RKPD dan disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD. Dalam paripurna tersebut hadir Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, seluruh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Sekwan DPRD Provinsi Sumbar Raflis.
Suwirpen Suib juga menyampaikan, KUA-PPAS Tahun 2025, memiliki fungsi yang sangat strategis dalam penyusunan APBD Tahun 2025, karena akan menjadi kebijakan anggaran transisi dari peralihan kepemimpinan daerah hasil Pilkada Tahun 2024 dengan Kepala Daerah yang menjabat saat ini.
“Kebijakan anggaran Tahun 2025 ini juga akan menjadi transisi dari perubahan periodesasi RPJMD Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan oleh Gubernur yang menjabat saat ini dengan RPJMD Gubernur hasil Pilkada Tahun 2024 yaitu RPJMD Tahun 2025-2030 yang sejalan dengan periodisasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045,” terangnya.
Penyusunan KUA-PPAS Tahun 2025 menjadi semakin kompleks, oleh karena target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2025. “ Harus kita sesuaikan dan selaraskan juga dengan target kinerja dari 45 indikator utama pembangunan daerah yang menjadi base line dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang akan menjadi pedoman nanti dalam penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2030,” tegasnya
Ia juga mengingatkan, Pemerintah Daerah harus berhati-hati baik dalam penetapan kebijakan anggaran maupun dalam penetapan proyeksi pendapatan dan belanja daerah dengan memperhatikan pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam dua tahun terakhir, proyeksi pendapatan daerah yang ditetapkan pada APBD awal, dikurangi kembali pada Perubahan APBD dan di akhir tahunnya target yang ditetapkan tersebut juga tidak tercapai,” bebernya.
Kondisi ini tentu berdampak terhadap belanja yang sudah direncanakan dengan memperkirakan penerimaan daerah, banyak yang tidak bisa dilaksanakan.
Beberapa persoalan yang terjadi dalam penyusunan APBD Provinsi Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir, baik disebabkan oleh data pendukung yang tidak valid dan akurat, kebijakan yang kurang tepat serta kinerja OPD yang rendah. Kondisi tersebut, perlu menjadi perhatian dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2025, agar permasalahan yang sama tidak terjadi lagi dalam pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Ia juga mengingatkan, terkait penetapan proyeksi pendapatan daerah, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan dan mencermati target yang akan ditetapkan, sebab Tahun 2025 sudah menggunakan pola baru dalam pemungutan pajak daerah khususnya pada pos PKB, BBNKB dan MBLB yang sudah menggunakan pola opsen sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Substansi pokok yang akan kita bahas dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 nanti, adalah terkait dengan kondisi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah yang diusulkan pada tahun 2025 sejalan dengan target kinerja pembangunan daerah.
Dari aspek pendapatan daerah, proyeksi penerimaan yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, lebih rendah dari target tahun 2024, demikian juga dengan alokasi belanja yang disediakan.
“Ini tentu menjadi sebuah tantangan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk merumuskan kebijakan anggaran yang akomodatif, proporsional dan dapat mengakomodir semua kondisi dan permasalahan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Ini bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti baik DPRD maupun Pemerintah Daerah perlu mencermati semua kondisi dan fungsi KUA-PPAS Tahun 2025 yang sangat strategis dalam penyusunan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024 yang akan berakhir masa tugasnya dalam waktu dekat, pembahasan KUA-PPAS Tahun 2025, merupakan tugas yang terakhir dalam membahas dan menetapkan KUA-PPAS.
“Kami berharap dari pembahasan Rancangan KUA-PPAS tahun 2025 ini, akan dapat dilahirkan kebijakan anggaran yang terbaik yang dapat mengatasi permasalahan dan mengakomodir semua kepentingan dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyampaikan KUA-PPAS merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman, arah dan prioritas alokasi anggaran untuk mewujudkan pemenuhan layanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya prioritas pembangunan yang akan dilakukan pada tahun 2025 akan difokuskan pada pencapaian tema pembangunan yang telah dirumuskan dalam RKPD. Hal itu dengan memperhatikan peningkatan pertumbuhan ekonomi secara bertahap yang diikuti dengan pemerataan pembangunan.
Selain itu juga untuk mendukung penyelenggaraan peralihan kepemimpinan dan pencapaian indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah serta pencapaian target kinerja kepala daerah.(*)