Wakaf Uang Berjangka Serentak Secara Daring, Ar Risalah Padang Pecahkan Rekor MURI

PEMECAHAN REKOR MURI— Yayasan Waqaf Ar Risalah memecahkan rekor MURI wakaf uang berjangka serentak melalui aplikasi. Kegiatan berlangsung di Auditorium UNP, Senin (24/6/2024).

YAYASAN Waqaf Ar Risalah berhasil men­ca­tatkan rekor Museum Re­kor Indonesia (Muri) atas wakaf uang berjangka serentak secara daring, Senin (24/6) lalu. Pe­nye­rahan sertifikat rekor Muri itu diserahkan langsung oleh Manager Muri Tri­yono kepada Plt Ketua Yayasan Waqaf Ar Ri­salah Mulyadi Muslim di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP).

Plt Ketua Yayasan Wa­qaf Ar Risalah Mulyadi Muslim mengatakan, wa­kaf uang berjangka ini terhimpun lebih dari Rp2 miliar dari sekitar 2.000 wakif atau pemberi wakaf dari seluruh Indonesia.

“Ini realtime dan akan terus bertambah. Hingga siang ini, sudah di angka Rp937 juta dan berharap target Rp2 miliar bisa tercapai,” jelasnya.

Ia mengatakan, wakaf uang berjangka ini akan digunakan untuk mem­bangun camp Tahfidz dan beasiswa untuk anak didik Ar-Risalah. Untuk lahan camp Tahfidz akan di ba­ngun berdekatan dengan kawasan Perguruan Islam Ar Risalah. Luasnya men­capai 2,3 Ha dan akan dibangun tahun ini.

“Dana yang dibu­tuh­kan untuk membangun itu sekitar Rp14 miliar, jika sekarang terkumpul Rp2 miliar, maka akan kita mulai pembangunan be­berapa fasilitas untuk menunjangnya, seperti musala, penginapan, dan lainnya,” terangnya.

Pemecahan rekor Mu­ri ini dengan tujuan untuk memasyarakat budaya wakaf. Karena masih ada anggapan di masyarakat bahwa wakaf itu ribet, padahal sangat mudah melalui aplikasi perban­kan, secara daring se­hingga sangat mudah di­gunakan.

“Ar-Risalah meng­him­pun dana wakaf itu de­ngan bekerjasama de­ngan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang sudah ditunjuk oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI),” jelasnya.

Mulyadi menargetkan sebanyak-banyaknya wa­kaf uang berjangka yang bisa dikelola, namun untuk diawal diperkirakan ter­himpun dana Rp2 miliar dari sekitar 2.000 wakif atau pemberi wakaf.

Wakif dengan nominal wakaf uang berjangka minimal Rp1 juta akan mendapatkan sertifikat dari LKS PWU penye­leng­gara. Wakaf uang ber­jangka artinya uang yang dititipkan wakaf oleh wakif dikelola dalam jangka waktu tertentu, misal 1 tahun, 2 tahun, atau 3 tahun sesuai kesepakatan. Hasil kelola ini lah yang dimanfaatkan untuk peng­gunaan wakaf sesuai yang diniatkan atau di­prog­ramkan.

Setelah masa perjan­jian selesai, pokok uang wakaf dikembalikan kepa­da wakif atau pemiliknya.

Menurutnya, potensi wakaf di Indonesia, khu­susnya Sumatra Barat ma­sih sangat besar, na­mun belum tersosialisasi dengan baik ke ma­sya­rakat, sehing­ga belum banyak dana wa­kaf yang bisa dihimpun.

Rangkaian peringatan 20 tahun Ar Risalah telah dimulai sejak 3 Maret 2024 dengan peletakan batu pertama camp Tahfidz, kemudian dilanjutkan de­ngan sertifikasi Nazhir Wakaf pada 13,14 dan 19 Mei 2024. Kemudian lom­ba Karya Tulis Ilmiah dan AICIEF 2024 yang dilak­sanakan pada 25 Maret- 10 Juni 2024.

Pada 20 Juni 2024 dia­dakan temu penulis & bedah buku Syekh Ahmad Khatib, Launching Buku siswa& guru Ar-Risalah, dan Book Fair. Pada 21 Juni 2024 dilaksanakan peng­hargaan pengabdian 20 tahun bagi guru dan kar­yawan, pemberian reward umroh kepada 6 orang guru/karyawan terbaik, santunan sosial bagi anak yatim, Jumat Barkah Mas­ jid Jabal Nur, dan Bea­siswa bagi masyarakat untuk tingkat SD-SMP.

Sedangkan pada 22-23 Juni 2024 diadakan konser amal penggalangan dana camp Tahfidz bersama Ust Derry Sulaiman, Reuni Akbar Alumni dan Perse­mian Tugu Ar-Risalah. (**)

Exit mobile version