DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menyetujui penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dfan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Artinya, seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk tahun anggaran 2023 telah disepakati bersama oleh pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap nota petanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 ini dilakukan di Aula Kantor DPRD Kepulauan Mentawai, Jumat (21/6).
Pj Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak mengucapkan terimakasih atas saran, kritikan, dan pertanyaan yang disampaikan selama masa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 tersebut.
“Terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai atas persetujuan yang diberikan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan beberapa catatan perbaikan dimasa yang akan datang,”uangkapnya.
Dikatakan oleh Pj Bupati, di tahun berjalan, terdapat beberapa kali pergeseran dan perubahan APBD Tahun 2023 dalam rangka penyesuaian anggaran karena adanya perubahan kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun kebijakan dari pemerintah provinsi atau pemerintah daerah untuk mengakomodir kebijakan-kebijakan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan.
Pj Bupati menyampaikan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Namun terdapat 18 rekomendasi BPK untuk kita tindaklanjuti bersama-sama dalam waktu 60 hari sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 pada tanggal 21 Mei 2024 yang lalu,”ujar Pj Bupati.
“Dan pada kesempatan ini kami mengajak kita semua untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dimasa yang akan datang sehingga kita dapat mempertahankan opini WTP,”sambungnya.
Terakhir, kepada seluruh Anggota DPRD, Pj Bupati menyerahkan Nota kesepekatan melalui Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk dapat menghasilkan sebuah keputusan yang lebih baik demi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Akhirnya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai saya mengucapkan terima kasih. Semoga kita semua selalu diberikan kejernihan hati dan pikiran, untuk bekerja dan mengabdi di daerah yang kita cintai ini,”pungkas Pj Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kepulauan Mentawai, Yosep Sarogdok meminta agar pemerintah kabupaten segera menyerahkan Ranperda yang sudah disetujui tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023, dapat segera dievaluasi oleh Gubernur,”jelasnya. (***)