Karena itu, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi I Bidang Pemerintahan, mengajukan usul prakarsa terhadap Penyelenggaraan Penyiaran yang telah termasuk kedalam Propemperda 2024.
Bapemperda telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, serta telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan SKPD terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait.
Dari hasil kajian yang dilakukan Bapemperda, terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draf Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diusulkan oleh pemakarsa.
Melalui rapat paripurna ketua atau juru bicara Bapemperda telah menyampaikan laporan hasil kajiannya. Begitu juga para pengusul juga telah menyampaikan penjelasannya terkait dasar pertimbangan dan latarbelakang diusulkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut. Begitu juga Fraksi-Fraksi DPRD melalui juru bicaranya telah memberikan masukan dan pertibangannya. Mulai dari juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Juru Bicara Fraksi PKS, juru bicara Fraksi Partai Demokrat, juru bicara Fraksi PAN, juru bicara Fraksi Partai Golkar, juru bicara Fraksi PPP-Nasdem dan juru bicara Fraksi PDI-P & PKB.
“Secara prinsip semua Fraksi dapat menyetujui usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran untuk ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat dan dilanjutkan pada proses pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib,” pungkasnya.
Selain penetapan usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, dalam Rapat Paripurna tersebut juga membahas tentang agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap: Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah. (**)