Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui usul prakarsa tentang Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Konsep Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang persetujuan usul Prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran untuk ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat dibacakan Sekretaris Dewan, Raflis, melalui Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Sumatera Barat, Senin (10/6).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib. hadir Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.Perwakilan SKPD dan tamu undangan lainnya. Selaku pimpinan rapat Irsyad Syafar mengatakan, pentingnya regulasi yang komprehensif untuk mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur penyiaran di provinsi kita, sehingga mampu mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan menghibur masyarakat,” ujar Irsyad.
Latar belakang dan tujuan dari usul prakarsa ini, menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran disusun untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat. “Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat peran penyiaran lokal dalam menjaga kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat,” jelas Irsyad.
Irsyad juga menjelaskan bahwa Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengaturan konten siaran, perlindungan hak-hak konsumen, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.
“Selain itu, Ranperda ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya.