DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi gelar Sidang Paripurna tentang Nota Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Senin (27/5) di Aula Utama Kantor DPRD.
Sidang Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Beny yusrial didampingi Wakil Ketua Rusdi Nurman, Nur Hasra dan dihadiri secara langsung oleh Wakil Walikota H. Marfendi serta seluruh Anggota DPRD, Kepala OPD dan unsur Forkopimda.
Ketua DPRD Bukittinggi Beny yusrial menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas dalam menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD untuk dibahas secara bersama-sama.
Kemudian DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda mengenai APBD Kabupaten/Kota yang diajukan Bupati/Walikota dan melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten/Kota.
“Intinya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan umum APBD yang telah disepakati bersama Kepala Daerah dan DPRD,”jelasnya.
Sementara itu Wakil Walikota Marfendi dalam hantaranya mengatakan, penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat.
Kemudian Kepala Daerah menyampaikan Ranperda kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Maka dari itu Nota penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2023 Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) yaitu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), yang dilampiri dengan laporan keuangan 2 Badan Usaha Milik daerah (Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang dan Perseroda BPRS Jam Gadang).
“Selanjutnya LKPD Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual yakni sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan telah kami sampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik interim maupun terinci oleh BPK-RI selama 48 (empat puluh delapan) hari,”ungkap Wako.
Dikatakan oleh Marfendi, untuk ke-11 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2023.
“Hasil tersebut telah langsung kami terima bersama saudara Ketua DPRD Kota Bukittinggi tanggal 6 Mei 2024 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar. Hasil opini WTP merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan sehingga terpenuhi karakteristik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta mudah dipahami. Prestasi ini adalah yang keempat kalinya dalam masa kepemimpinan kami sejak LKPD tahun 2020 di awal tahun 2021 yang lalu,”jelas Marfendi.
Wako memaparkan terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Unsur yang dicakup dalam LRA adalah Pendapatan Daerah-LRA, Belanja Da erah-LRA,dan Pembiayaan. Pendapatan-LRA pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 733.692.996.334,00 dengan realisasi sebesar Rp 706.975. 448.172,65 atau mencapai 96,36% dari target yang telah ditetapkan.
Sementara anggaran Belanja Daerah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 811.015.184. 022,00 dengan realisasi sebesar Rp 751.239.962.696,31 atau serapan anggaran sebesar 92.63%. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja diperoleh defisit sebesar Rp 44.264.514.523,66 yang ditutup dengan pembiayaan.
Untuk Pembiayaan Daerah tahun 2023 pos Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp77.322.187.688,00 dan direalisasikan sebesar 100,00%. Sementara pos Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan dalam APBD 2023. Dengan demikian secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 33.057.673.164,80.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai Nota Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2023.realisasi sebesar Rp 123.112.709.360,20 atau 89,59%, Pendapatan Transfer dicapai realisasi Rp583.728. 726.369,00 atau 97,90%, dan Lain-lain. Pendapatan Daerah yang Sah dicapai realisasi Rp134.012.443,45.
Pendapatan Asli Daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2023 adalah Rp123. 112.709.360,20 atau 89,59%, dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp137.413.209. 479,00. Pendapatan Asli Daerah tersebut terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Sementara Pendapatan Transfer merupakan Penerimaan Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat/Provinsi terkait hak daerah atas dana perimbangan dari pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Realisasi Pendapatan Transfer Tahun 2023 adalah sebesar Rp583.728.726.369, 00 atau 97.90% dari target sebesar Rp596.279.786.855, 00. Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer antar Daerah.
Untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang terdapat dalam APBD Kota Bukittinggi tahun 2023 merupakan pendapatan hibah dari pemerintah dan pihak lainnya serta lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan Nota Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2023. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dianggarkan sebesar Rp 0,00 dengan realisasi sebesar Rp 134.012. 443,45.terkait dengan Belanja Daerah yang dikelompokkan atas 4 (empat) kelompok belanja yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp 721.468.847. 488,00 dengan realisasi sebesar Rp 667.764.935.144,91 atau 92,56%.Belanja Modal Realisasi untuk Belanja Modal adalah sebesar Rp 74.023.558. 551,40 atau 93,59% dari anggaran sebesar Rp 79.095.716. 534,00. Belanja Tidak terduga Capaian Realisasi dari Belanja Tidak Terduga adalah sebesar Rp849.000,00 atau 0,08% dari Anggaran sebesar Rp1.000. 000.000,00. Realisasi Belanja Tak terduga senilai Rp849. 000,00 tersebut merupakan pengembalian atas penerimaan hibah BOP PAUD HKBP yang dilakukan dengan pemindahbukuan dari Kas Daerah ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Terkait LP-SAL menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Nilai awal Saldo Anggaran Lebih tahun 2023 adalah Rp77. 322.187.688,46 yang merupakan nilai dari SILPA tahun 2022. SAL ini digunakan seluruhnya sebagai penerimaan pembiayaan tahun 2023. Selama tahun 2023 Kota Bukittinggi menghasilkan SILPA sebesar Rp 33.057.673.164,80 yang merupakan selisih dari nilai pendapatan dikurangi nilai belanja dan ditambah dengan pembiayaan netto akhirinya. (***)