Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK atas LKPD Tahun 2023, Sumbar Kembali Raih Opini WTP ke 12 Kali, Supardi: Semoga Pelaksanaan Program dan Pelayanan Publik Semakin Berkualitas

Kompak-- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumbar kompak dan bangga dengan keberhasilan Pemprov Sumbar meraih Opini WTP ke 12 kalinya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali berhasil meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pe­ngecualian) yang ke 12 kali secara berturut-turut dari  Badan Pemeriksa Keua­ngan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar).

Penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Suma­tera Barat Tahun 2023 tersebut diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy melalui  rapat paripurna DPRD Sumbar, di ruang sidang utama kantor DPRD Pro­vinsi Sumbar. Senin (20/5).

Rapat paripurna di­pimpin oleh ketua DPRD Sumbar Supardi, didam­pingi wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekretaris Dewan Raflis. Dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil gubernur Audy Joinaldy.

“Atas capaian opini WTP tersebut, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan te­rimakasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Su­ma­tera Barat dan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya,” ungkap­nya.

“Tentu kita harapkan capaian opini WTP ini, tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga di­iringi dengan semakin baik­nya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin berkualitas pela­yanan publik di Sumatera Barat,” tambah Supardi.

Dia juga mengingatkan, meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Pro­vinsi Sumatera Barat Ta­hun 2023, akan tetapi ma­sih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 hari sejak LHP diterima.

“DPRD memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan semua rekomendasi telah ditindak lanjuti da­lam waktu paling lama 60 hari sejak LHP ini diterima,” ucapnya.

Perlu kita pahami bersama, lanjutnya, bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban pada entitas, akan tetapi juga bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali kepercayaan ma­syarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami dari DPRD Pro­vinsi Sumatera Barat akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 ini, baik terhadap LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT, telah dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterima LHP 20 Mei 2024,” tegasya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengucapkan syukur atas prestasi ter­­tinggi di bidang pengelolaan keuangan ini.  ”Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Provinsi Suma­tera Barat kembali mene­rima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. dengan begitu Provinsi Sumatera Barat telah berhasil 12 tahun berturut turut mempertahankan Opini WTP ter­sebut sampai dengan LKPD ta­hun 2023,” ucap­nya.

Atas capaian tersebut, Wagub sumbar menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah melaksanakan audit terhadap LKPD dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi. Serta kepada DPRD Sumbar yang terus mengawal pemerintah daerah untuk dapat me­laksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk juga kepada Forkopimda dan seluruh pihak atas duku­ngannya, sehingga Opini WTP dapat dipertahankan.

Audy mengingatkan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk menjadikan LHP BPK sebagai pedo­man dalam upaya me­ningkatkan kualitas pe­ngelolaan keuangan dan aset daerah.

Dia menegaskan, seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK RI pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan Inspektorat. Tindak lanjut tersebut harus tuntas sebelum 60 hari ke depan.

Hal-hal yang menjadi temuan dan catatan oleh Tim BPK RI agar diperbaiki sehingga tidak menimbulkan temuan Kembali di masa yang akan datang. Dia juga meminta agar meningkatkan koordinasi dengan semua pihak da­lam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan ke­uangan dan aset. (**)

Exit mobile version