Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali berhasil meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke 12 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar).
Penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 tersebut diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy melalui rapat paripurna DPRD Sumbar, di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi Sumbar. Senin (20/5).
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekretaris Dewan Raflis. Dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil gubernur Audy Joinaldy.
“Atas capaian opini WTP tersebut, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan terimakasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat dan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya,” ungkapnya.
“Tentu kita harapkan capaian opini WTP ini, tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin berkualitas pelayanan publik di Sumatera Barat,” tambah Supardi.
Dia juga mengingatkan, meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, akan tetapi masih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 hari sejak LHP diterima.
“DPRD memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan semua rekomendasi telah ditindak lanjuti dalam waktu paling lama 60 hari sejak LHP ini diterima,” ucapnya.
Perlu kita pahami bersama, lanjutnya, bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban pada entitas, akan tetapi juga bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 ini, baik terhadap LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT, telah dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterima LHP 20 Mei 2024,” tegasya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengucapkan syukur atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan ini. ”Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. dengan begitu Provinsi Sumatera Barat telah berhasil 12 tahun berturut turut mempertahankan Opini WTP tersebut sampai dengan LKPD tahun 2023,” ucapnya.
Atas capaian tersebut, Wagub sumbar menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah melaksanakan audit terhadap LKPD dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi. Serta kepada DPRD Sumbar yang terus mengawal pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk juga kepada Forkopimda dan seluruh pihak atas dukungannya, sehingga Opini WTP dapat dipertahankan.
Audy mengingatkan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk menjadikan LHP BPK sebagai pedoman dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Dia menegaskan, seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK RI pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan Inspektorat. Tindak lanjut tersebut harus tuntas sebelum 60 hari ke depan.
Hal-hal yang menjadi temuan dan catatan oleh Tim BPK RI agar diperbaiki sehingga tidak menimbulkan temuan Kembali di masa yang akan datang. Dia juga meminta agar meningkatkan koordinasi dengan semua pihak dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset. (**)