Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Kunjungan tersebut membahas sejumlah persoalan persoalan strategis di dua daerah tersebut.
Kunjungan ke Kota Bukittinggi, pada Jumaat (3/5), Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat membahas langkah strategis untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.
Komisi I DPRD Sumbar yang membidangi pemerintah tersebut, mengajak seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada untuk bisa menyelesaikan sengketa dengan sistem kekeluargaan terlebih dahulu, Jangan langsung ke ranah hukum atau sebagainya dahulu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir mengatakan, ada beberapa poin strategis yang menjadi catatan penting komisi untuk menjadi pembahasan dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan Pilkada (27/11) mendatang.
Diantaranya, mesti ada pola penyelesaian sengketa pada proses pemilihan dengan nilai-nilai kearifan lokal (Bajanjang naiak Bajanjang turun-red). Jadi jangan langsung ke ranah hukum saja, harus ada pola musyawarah terlebih dahulu.
Selanjutnya, keterlibatan kepala daerah sebagai perwakilan partai politik yang harus menjadi contoh utama dalam menjaga netralitas, dengan adanya hal itu maka terciptalah suasana kondusif dan tidak menimbulkan gesekan-gesekan di antara peserta Pilkada.
Politisi PAN itu juga menyinggung kelangsungan penduduk yang berdomisili pada perbatasan Agam dan Bukittinggi. Kepastian hak pilih untuk mereka harus diakomodir pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, Maigus juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam hari H Pilkada, jangan ada hal-hal yang terkesan melanggar pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu Anggota Komisi I Leli Arni membahas tentang kelalaian pelaksana pemilihan umum (Pemilu), dikatakannya proses Pemilu telah ada aturan yang mengikat tapi sayang masih ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan petugas. Jadi hal yang tidak seharusnya terjadi di Pilpres dan Pileg, harus dievaluasi pada pelaksanaan Pilkada.
“ Kita berharap para penyelenggara Pemilu untuk bisa bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi. Sehingga tercipta Pemilu yang bermartabat,” katanya.
Anggota Komisi I lainya Desrio Putra mengatakan, Pemko Bukittinggi juga memiliki tim pemantau Pemilu untuk menciptakan pemilihan yang berintegritas. Kabupaten/kota lain diharapkan bisa memiliki tim yang sama atau dengan penerapan berbeda.
Dia berharap untuk lebih meningkatkan pengawasan Pemilu unsur ninik mamak tokoh masyarakat LKAM atau organisasi masyarakat lainya dilibatkan, namun harus dalam koridor independen.
Kedatangan Komisi I DPRD Sumbar disambut oleh Walikota Bukittinggi yang diwakili oleh Asisten I Pemko Bukittinggi Isra Yonza, dikatakannya dalam pemilihan umum Bukittinggi selalu mengusung Pemilu Badunsanak. Untuk pelaksanaan Pilkada Pemko Bukittinggi memberikan Hibah sebesar Rp 13,8 miliar kepada KPU Bukittinggi. Untuk Bawaslu sebesar Rp 4 miliar.
Dalam upaya pengamanan Pemko juga merangkul pihak Kepolisian dan TNI, tentunya hibah yang diberikan sesuai dengan porsi masing-masing.
Dalam kesempatan itu Asisten I Pemko Bukittinggi Isra Yonza menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan komisi I DPRD Sumbar. Diharapkan koordinasi terus terjaga jelang Pilkada.
Dukung DOB
Komisi I DPRD Sumbar juga melakukan kunjungan ke Kabupaten Agam. Bersama pemerintah daerah setempat Komisi I membahas tentang rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Agam.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal saat pertemuan dengan Bupati Agam Adiwarman mengatakan, Kabupaten Agam memang seharusnya dimekarkan karena wilayah yang terlalu luas.
Dikatakan, permohonan tersebut baru sampai ke tahap penerimaan berkas dan nanti akan dibentuk tim untuk menyelidiki syarat- syarat yang diperlukan.
“Sebelum tindak lanjut usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) pihaknya akan membentuk tim verifikasi dalam rangka memeriksa persyaratan dan kelengkapan lebih lanjut,” katanya.
Dikatakan, jika seluruh proses verifikasi dan persyaratan diselesaikan maka, usulan tersebut dapat dilanjutkan dengan di sidang DPRD Sumatera Barat.
”Adanya rencana yang telah berproses tersebut, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat di kabupaten agam bisa lebih maksimal. Sekarang memang baru berproses pada tingkat provinsi, diharapkan kedepan bisa dilanjutkan pada tingkat pusat,” katanya.
Secara keseluruhan Komisi I DPRD Sumbar mendukung upaya BOD Kabupaten Agam. “Geografis wilayah cukup besar, masyarakat yang berdomisili di ujung Agam salah satunya di Kecamatan Baso harus mengurus segalanya hal yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan ke Lubuk Basung, tentu sangat membebani penduduk. Tentunya kita sangat mendukung rencana DOB Agam,” katanya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Leli Arni mengatakan, jika DOB terealisasi maka akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pemerataan ekonomi. Jadi seluruh unsur harus saling berkoordinasi untuk mewujudkan DOB.
Senada, anggota Komisi I lainya Desrio Putra mengatakan, DOB tentu akan berdampak pada sektor pelayanan masyarakat. Terjadinya pemekaran merupakan suatu bagian dari otonomi. Dengan banyak terjadi pemekaran nagari pada daerah DOB akan menambah distribusi anggaran pusat. ”Maka dari itu siapkan segala hal nya sampai moratorium dibuka sehingga proses akan terus berjalan,” katanya.
Di tempat yang sama Bupati Agam, Andri Warman mengatakan pembentukan DOB merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan terbentuknya DOB Kabupaten Agam Tuo, pelayanan kepada masyarakat akan meningkat, serta akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Agam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menyetujui pembentukan DOB yang akan diberi nama Kabupaten Agam Tuo.
Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPRD Agam di ruang sidang utama DPRD setempat pada Maret 2024. ”Kesepakatan pembentukan DOB ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pimpinan DPRD Agam,” katanya.
Ia menambahkan, pembentukan DOB itu merupakan usulan masyarakat dan luasnya wilayah Agam serta keragaman potensinya, pemekaran ini sangat diperlukan. Ada 49 nagari di wilayah rencana pemekaran Agam ini, telah menyampaikan usulan pembentukan DOB tersebut.
Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM mengatakan DOB merupakan salah satu target untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang efektif dan melayani.
“DOB merupakan salah satu target kami, melihat Agam yg begitu luas dan begitu komplit, perlu dilakukannya pemekaran ini dan 49 nagari sudah menyetujui DOB tersebut,” ungkap Andri Warman.
Dia juga menyampaikan bahwa DPRD Agam menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Agam Tuo, melalui rapat paripurna Selasa (18/3) lalu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, telah menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Agam Tuo, melalui rapat paripurna dewan tersebut, Selasa (18/3).
Pengesahan DOB Kabupaten Agam ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam Andri Warman di Ruangan Sidang Utama DPRD Agam.
“Setelah mendengarkan pendapat tujuh fraksi di DPRD Agam yang secara keseluruhan sepakat, maka DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui usulan DOB ini,” kata Ketua DPRD Agam Novi Irwan di Lubuk Basung, Rabu.
Ia mengatakan DOB Kabupaten Agam yang baru saja disahkan merupakan aspirasi dari masyarakat.
DPRD dan Bupati Agam secara bersama-sama sepakat untuk menyetujui yang meliputi, pembentukan daerah persiapan kabupaten baru di wilayah Kabupaten Agam.
Lalu cakupan wilayah daerah persiapan kabupaten meliputi 10 kecamatan yang terdiri dari 54 nagari atau desa.
“Daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Agam Tuo, lokasi ibukota daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo berada di Kecamatan IV Koto,” katanya.
Ia menambahkan dukungan dana dari Kabupaten Agam sebagai daerah induk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo paling kurang sebesar Rp76.040.000.000 per tahun untuk jangka waktu tiga tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah persiapan.
Selanjutnya menyerahkan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen yang dibutuhkan daerah persiapan berupa ASN yang diserahkan atau dilimpahkan sebanyak 2.696 orang yang terdiri dari 2.202 PNS dan 494 PPPK yang saat ini bertugas pada wilayah calon daerah persiapan.
Sarana dan prasarana berupa aset Pemerintah Kabupaten Agam yang berada pada calon daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo dengan nilai Rp41.533.258.087.
Setelah itu dokumen-dokumen berupa keputusan musyawarah nagari, kajian teknis pembentukan daerah otonomi baru, kajian penentuan calon ibukota dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo.
“Jumlah dan penyerahan personil, sarana dan prasarana serta dokumen dilaksanakan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi,” katanya.
Ia mengakui Pemerintah Kabupaten Agam segera melakukan proses administrasi dan hal-hal strategis dalam rangka pembentukan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo serta memasukkannya dalam RPJMD Kabupaten Agam periode berikutnya.
Sementara Bupati Agam Andri Warman menambahkan pada Juni 2021, tim kerja DOB difasilitasi DPRD Agam telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat kepada bupati sebanyak 49 nagari dari 82 nagari.
Proses pemekaran ini sudah diwacanakan, dimana saat ini pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan bersama.
Selanjutnya akan dibahas di tingkat DPRD provinsi dan gubernur yang kemudian akan diajukan ke DPD RI, DPR RI atau pemerintah pusat.
Tantangan berikutnya yang muncul lanjut berupa kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Harapan kami semoga adanya kesamaan pandangan dari semua stakeholder terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam sehingga terciptanya dukungan dari semua pihak terkait dalam proses pemekaran daerah Kabupaten Agam,” katanya.(*)