JAJARAN Satpol PP dan Damkar Sumbar komit memberikan kenyamanan kepada pengguna sarana jalan Fly Over Kelok Sembilan di Limapuluh Kota dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) tersebut. Bahkan, dalam membersihkan jembatan itu dari PKL mendapatkan dukungan dari Gubernur Sumbar yang dituangkan dalam SK.
“Hal itu dibuktikan dengan langkah aksi penertiban dan Penataan Fly Over Kelok Sembilan tersebut,yang dilaksanakan 2 Oktober lalu,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Zul Aliman SE MM, Senin (19/11).
Dikatakan Zul Aliman, aktivitas PKL di sepanjang Fly Over Kelok Sembilan itu bisa meningkatkan beban jembatan, sehingga dikhawatirkan bisa memperpendek umur sarana jalan Kelok Sembilan tersebut. Sementara, pembangunan sarana jalan yang cukup fenomenal itu memakan dana yang cukup besar. Dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Sumbar karena mempermudah akses transportasi angkutan orang dan barang ke provinsi tetangga Riau daratan dan Riau Kepulauan.
Kemudian, untuk mendapatkan konsumen PKL di Kelok Sembilan itu mencegat pengendara roda empat dari bawah. Aktivitas, mengakibatkan para supir melakukan pengereman mendadaka di tanjakan. Hal seperti ini justru semakin menambah beban Fly Over tersebut dan memperpendek umur jalan tersebut.
Maka, dengan mengantongi SK Gubernur Sumbar No.: 270-414-2018 tentang Pembentukan Tim Penataan Kawasan Kelok Sembilan Kabupaten Lima Puluh Kota, telah dilaksanakan penertiban sebagai salah satu bentuk dari penataan fly over kelok sembilan.
Kaena untuk kelancaran arus penumpang, barang dan jasa perlu dilakukan percepatan penataan suatu kawasan terutama pada kawasan yang lalu lintasnya cukup padat. Kelok sembilan sudah menjadi salah satu ikon wisata bagi masyarakat Sumbar perlu dilakukan penertiban akan adanya gangguan ketertiban umumnya.
Pelaksanaan penertiban ditujukan kepada lapak-lapak PKL dan bangunan liar tanpa izin yang berdiri pada badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Hal ini sesuai dengan amanah Perda No.7 /2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam Pasal 9 perlu dilakukan penertiban terhadap bangunan dan tempat usaha yang tidak memiliki izin.
Berdasarkan laporan warga sebelum dilakukan penertiban masyarakat sudah berinisiatif untuk membersihkan lapak-lapak mereka sendiri. Namun saat penggusuran WC tersebut mendapat perlawanan dari si pembangun WC tersebut. Kemudian dilakukan alternatif persuasif agar si pemilik bangunan WC dapat membongkarnya sendiri, setelah dioberikan batas waktu 7 hari.
Selain itu diharapkan, perlu dilakukan evaluasi kembali akan komitmen masing-masing instansi dalam pelaksanaan penataan Kelok Sembilan tersebut. Dikarenakan dilihat dari hasil pelaksanaan penertiban tersebut, instansi yang bertindak sebagai tim pengamanan tidak memberikan dukungan maksimal untuk mengamankan penertiban.
Sementara, upaya penertiban Kelok Sembilan juga dilatar belakangi UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No.16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri No.54/2011 tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Perda Sumbar No.7/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Surat Sekdakab Limapuluh Kota No.: 332/497/Satpol-PP/VIII/2018, perihal Permohonan Penertiban dan Penataan Kelok Sembilan. (**)
Komentar