Wali Kota Bukittinggi hantarkan empat Ranperda kepada DPRD Bukittinggi. Keempat Ranperda itu dihantarkan secara resmi melalui rapat paripurna di DPRD Bukittinggi, Selasa (6/7). Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan menjelaskan, rapat paripurna kali ini, tentang hantaran terkait rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Bukittinggi tahun 2021-2026, pengelolaan pasar rakyat, perubahan kedelapan Perda No.8/2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal daerah modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumbar serta Ranperda pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan.
“Setelah dihantarkan, tentunya masing masing fraksi di DPRD akan memberikan pemandangan umum, yang akan disampaikan dalam paripurna selanjutnya,” jelas Herman.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar memaparkan, Pemko telah melakukan penyusunan RPJMD 2021-2026, dengan tahapan, persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir dan penetapan. Pada tahapan penyusunan, telah dihasilkan dua dokumen, rancangan teknokratik RPJMD dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD.
“Visi yang dituangkan dalam RPJMD 2021-2026, menciptakan Bukittinggi hebat berlandaskan Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Pencapain visi dirumuskan dalam 7 misi. Hebat dalam sektor peningkatan ekonomi kerakyatan, hebat dalam sektor pendidikan, hebat dalam sektor kesehatan dan lingkungan, hebat dalam sektor kepariwisataan, seni budaya dan olahraga, hebat dalam tata kelola pemerintahan, hebat dalam sektor sosial kemasyarakatan dan hebat dalam sektor bidang pertanian,” jelas Erman.
Dari tujuh misi pembangunan daerah itu, diterjemahkan dalam 11 tujuan dan 25 sasaran. Guna mengukur pencapaian sasaran, dilakukan melalui pengukuran 35 indikator sasaran yang sekaligus ditetapkan menjadi indikator kinerja utama Kota Bukittinggi tahun 2021-2026.
Untuk Ranperda pengelolaan pasar rakyat, wako menjelaskan, keberadaan pasar rakyat di Bukittinggi harus mendapat perhatian dan perlindungan dari pemda, agar dapat bersaing dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan.
“Secara umum peraturan daerah ini memuat materi pokok pendirian pasar rakyat, perizinan pasar rakyat, pemanfaatan pasar rakyat, pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan,” ujar Erman.
Terkait Ranperda tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan, Wako menyampaikan, Ranperda ini merupakan perubahan dari Perda No.4 /1997 tentang Perbaikan Terhadap penggalian jalan umum dalam kota. Karena terdapat lebih dari 50 persen terdapat perubahan pasal dan merujuk pada ketentuan UU No 12 /2011, maka peraturan perundang-undangan yang dirubah itu, lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru.
Sedangkan, untuk Ranperda perubahan kedelapan Perda No.8/2010 tentang penambahan penyertaan modal daerah modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumbar, wako menyampaikan, sejak awal 2008, penghasilan dividen saham BPD sebesar Rp 46 miliar lebih. Berdasarkan analisis CAR, BPD Sumbar masih butuh tambahan penyertaan modal dari pemegang saham.
“Bila kita lihat dari proporsi kepemilikan modal pemerintah Kota Bukittinggi pada tahun 2019 berjumlah 10,33 persen. Jika proporsi ini dijadikan dasar penambahan penyertaan modal, maka penambahan penyertaan modal Pemko Bukittinggi kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumbarsebesar Rp 28, 8 miliar,” jelas Erman.
Saat ini nominal penyertaan modal Pemko Bukittinggi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumbar, sebesar Rp 37.524.000.000. Dengan adanya rencana penambahan penyertaan modal, maka secara keseluruhan nantinya penyertaan modal Pemko Bukittinggi sebesar Rp 66.384.000.000. (pry)




















