Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

PANDANGAN UMUM— Salah satu dari enam fraksi DPRD Bukittinggi sampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (18/7).

Enam fraksi Dewan perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) Kota Bukittinggi sampaikan Pandangan umum terkait pengelolaan keuangan Daerah melalui Sidang Paripurna DPRD Pada Senin (18/7) di gedung DPRD

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial selaku Pimpinan Sidang me­ngatakan pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 yang lalu, Pemerintah Bukittinggi telah mengantarkan Ranperda tentang pe­nge­lolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD ini kata­nya

Kemudian hari ini DPRD kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengar padangan u­mum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tersebut jelasnya

Disamping itu Juru Bicara daru Fraksi De­mo­krat yang disampaikan oleh Alizarman melontarkan beberapa pertanyaan diantaranya terkait perbedaan mendasar dari Ranperda ini dari perda sebelumnya.

“Bagaiman muatan lo­kal dalam Ranperda ini. ”Apa yang akan di lalukan oleh Pemko Bukittinggi seketika terjadi beberapa kesalahan dalam pengang­garanya sebut Alizar­man.

Sementara itu Fraksi PAN yang disampaikan oleh H. Irman meminta Agar DPRD dilibatkan da­lam penyusunan Anggaran tersebut. Mulai dari RKPD agar nantinya bisa diberikan masukan se­hingga lahir Ranperda ini tidak ada permasalahan bahkan temuan nantinya di BPK

Disisi lain Fraksi PKS memberikan Padangan umum yang disampaikan oleh Arnis Malin Palimo dimana pada BAB lll terdapat narasi optimalisasi Pengelolaan “Dana Abadi. Yang disebut dana abadi ini apa? Ujarnya

Selanjutnya juga di­pertanyakan terkait pe­ngaturan khusus tentang BUMD sebagai bentuk pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan

Selanjutnya Fraksi Ge­rindra yang disampaikan oleh Shabirin Rachmat menyebutkan bahwa Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya Ranperda ini untuk dibahas,karena a­kan menjadi pijakan Pemerintah Daerah Dalam pengelolaan keuangan dengan mengikuti aturan Pemerintah Pusat PP no 12 tahun 2019 yang mengatur pentingnya reformasi keuangan Daerah

Hal senada juga di­sampaikan oleh fraksi Golkar yang disampaikan oleh H.Syafril,Dimana u­paya Pemerintah kota Bukittinggi untuk meningkatkan serapan anggaran dari APBD. Sehingga terjadi silva yang cukup besar demi kemajuan Kota Bukittinggi jelasnya

Lai hal dengan Fraksi Nasdem-PKB yang disampaikan oleh Zulhamdi no­va candra meminta penjelasan walikota terkait mepetnya waktu yang di­pilih Pemko dalam menjalankan amanah Per­men­­dagri nomor 77 tahun 2020.

“Kami juga memintak penjelasan apa mendasari Pemko untuk mengajukan Ranperda ini,kalau kita lihat sudah ada perda terkait pengelolaan ke­uangan daerah sebelumnya

Seluruh Pandangan u­mum  fraksi ini,telah diterima oleh Badan eksekutif. Selanjutnya walikota akan menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi itu pada Sidang paripurna yang akan dilanjutkan pada seluas (19/) Esok. (pry)

Exit mobile version