FGD untuk Bahan Masukan Ranperda Pengelolaan Keuangan, Pemko Solok Hadirkan Kanwil Kemenkum HAM

SAMBUTAN FGD— Wali Kota Solok Zul Elfian memberikan kata sambutan memulai kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

GUNA mendapatkan bahan masukan dan ide, Pemerintah Kota (Pemko) Solok kembali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Dalam kegiatan itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi topik pembicaraan.

Untuk mendapatkan banyak pandangan, dalam kegiatan itu dihadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya, Tim Ahli Kemenkumham Sumbar.

Terkait kegiatan tersebut, Wali Kota Solok, Zul Elfian sedikit menjelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Ne¬geri (Permendagri) No.77 /2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ada beberapa aturan yang harus ditetapkan di tahun 2022. Dan salah satunya adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam aturan itu lanjutnya jelas diamanatkan, pengelolaan keuangan daerah ini dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Dimana siklus pengelolaan keuangan daerah ini dimulai dari perencanaan yang baik dan matang sesuai dengan mekanisme perencanaan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penyusunan anggaran pun harus selaras dan sinkron dengan perencanaan daerah yang dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS.

Zul Elfian berharap, pelaksanaan anggaran dan keuangan, dalam pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBD yang dijabarkan ke dalam DPA masing-masing OPD, sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan (Per UU), tidak dibenarkan melakukan pembayaran atas beban APBD jika tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.

Sesuai dengan mekanisme pengajuan pencairan anggaran yang diatur oleh ketentuan per UU dari pengguna Anggaran kepada Bendahara Umum Daerah (BUD), serta melakukan pembayaran sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD.

“FGD ini sebagai upaya dan kesempatan bagi kita bersama untuk memberikan masukan dalam merancang sebuah aturan pengelolaan keuangan yang mampu mengontrol pengelolaan keuangan daerah kearah pengelolaan yang lebih baik untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel, sehingga predikat WTP yang sudah 5 tahun berturut turut kita peroleh tetap dapat terus dipertahankan,” harap Zul Elfian.

Dalam percepatan, Pemerintah Kota (Pemko) Solok telah difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksud.

Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan).

“Untuk itu, kepada narasumber dari Tim ahli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Kami menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga karena telah memfasilitasi Pemerintah Kota Solok secara maksimal dan sudah berusaha keras tepat waktu sesuai rencana awal untuk melahirkan draft rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang dikemudian hari menjadi Perda dalam pengelolaan keuangan daerah diKota Solok,” sebut Zul Elfian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, Perda pengelolaan keuangan daerah merupakan regulasi yang diperintahkan untuk ditetapkan oleh pemerintah pada Tahun 2022 ini.

“Kanwil kemenkumham Sumbar siap mengawal ranperda pengelolaan keuangan daerah Kota Solok. Kami telah arahkan kepada tim ahli kemenkumham Sumbar untuk Kota Solok berikan yang spesial, jangan yang biasa saja,” ujar Andika. (vko)

Exit mobile version