Perbaiki Pelayanan Publik di Padangpariaman, Dua OPD Nilai Hijau, Selebihnya Kuning

penilaian ombudsman—Bupati Padangapriaman Suhatri Bur didampingi Wabup Rahmang saat terima penilaian Ombudsman RI.

Bupati Padangpariaman Suhatri Bur kemarin,  menerima rapor kuning atau satu tingkat dibawah nilai terbaik rapor hijau dari ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat. ”Padangpa­riaman kali ini ini baru dapat rapor kuning dalam kepatuhan standar pelayanan publik 2021,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin. Katanya, penialaian ini diberikan saat Pemkab Padangpariaman menerima tim kunju­ngan koordinasi ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat sekaligus penyerahan hasil kepatuhan tahun 2021.

Dikatakan, dalam penilaian tahun 2021, Kabupaten Padangpa­riaman mendapat rapor kuning atau satu tingkat dibawah yang terbaik yakninya rafor hijau dari ombudsman RI perwakilan Sumbar dalam kepatuhan standar pe­layanan publik. Hasil penilaian tersebut di serahkan langsung oleh Yefri Herliani selaku kepala perwakilan ombudsman RI wila­yah Sumatera barat yang dihadiri hampir seluruh kepala OPD di­lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.

Bupati Padangpariaman Suhatri Bur juga meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) untuk menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) dimasing-masing.

Ia juga meminta kepada seluruh kepala OPD agar dapat me­ningkatkan SPP agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Saya mengucapkan terimakasih kepada tim ombudsman terutama kepada ibu Yefri Herliani atas kunjungan koordinasi yang dilakukan di Kabupaten Padangpariaman,” ujarnya.

Untuk itu katanya, semua OPD  harus selalu mengutamakan pe­layanan publik, kepuasan ma­syarakat adalah yang utama untuk dapat merasakan keberadaan pemerintah. ”Saya meminta kepada seluruh kepala OPD selalu memerhatikan SPP di instansi masing-masing agar selalu berjalan de­ngan baik,” ujarnya.

Dalam penilaian tersebut terdapat dua Instansi yang menda­pat nilai hijau pada penilaian tahun 2021 di Kabupaten Padangpariaman, yakninya Disdukcapil dan DPMPTSP Kabupaten Padangpa­riaman. ”Untuk OPD yang memiliki nilai dibawah zona hijau harus cepat melakukan evaluasi dalam melaksanakan SPP,” tegas Suhatri Bur mengakhiri. (efa)

Exit mobile version