Pelaku Usaha Perlu Melaksanakan Tanggungjawab Sosial di Kota Solok

ARAHAN-Wakil Wali Kota Solok Rahmadhani Kirana Putra memberikan arahan dalam sosialisasi Per BKPM No.5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan.

SETIAP pelaku usaha juga berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam melaksanakan tanggungjawab sosial perusa­haan. Selain iu menyampaikan LKPM dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha. Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra saat membuka Sosialisasi Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Ia menyampaikan, sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan memiliki makna yang sangat penting dalam upaya persamaan persepsi antara Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah ter­kait Pengawasan Perizinan Beru­saha Berbasis Resiko.

Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan mampu mening­katkan kompetensi tenaga kerja, melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terutana  dalam me­nye­lenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja.

Serta mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

 Sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (perBKPM) Republik Indonesia No.5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Peri­zinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LK­PM) secara online ke BKPM RI.

Sampai saat ini, setelah dila­kukan pemantauan dan penga­wasan ke lapangan oleh petugas dari DPMPTSP Kota Solok, ternyata masih banyak pelaku usaha belum memahami dan mengetahui apa itu LKPM Online.

Tujuan dari LKPM yakni untuk mengetahui perkembangan in­ves­tasi secara nasional dan untuk meningkatkan kualitas pema­ha­man pelaku usaha dalam me­lak­sanakan penanaman modal agar sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Saya harap kedepannya pe­laku usaha di kota Solok bisa terus berkembang, dan mampu menja­lankan aturan-aturan sesuai Per­BKPM No. 5 Tahun 2021,” ujar Ramadhani. (vko)

Exit mobile version