Kemenag Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Edy Oktafiandi

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Agam menetapkan besaran konversi zakat fitrah pada Ramadan 1442 H, mulai Rp 25.000 hingga Rp 32.500 perjiwa. Besaran itu setara dengan harga dan jenis beras, serta kewajiban setiap orang yang mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras.

Penetapan ini, disepakati dalam rapat konversi (Rakon) zakat fitrah bersama Pemerintah Kabupaten Agam dan Baznas Agam, di Kantor Baznas Agam, Selasa (27/4).

Kakan Kemenag Agam, Edy Oktafiandi, Rabu (28/4) mengatakan, penentuan besaran zakat fitrah merujuk kepada harga beras di pasaran, dan sesuai dengan data yang dihimpun OPD terkait. Dalam hal ini, ada beberapa jenis beras yang dikonversikan seperti, kuriak kusuik Rp 13.000 per kilogram, jika disetarakan 2,5 kilogram beras harganya jadi Rp 32,500. Sokan Rp 12.000 disetarakan 2,5 kilogram beras jadi Rp 30.000. Benang pulau Rp 11.000 per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras jadi Rp 27.500. Dolog Rp 10.000 disetarakan 2,5 kilogram beras jadi Rp 25.000.

”Meski beberapa jenis beras yang dikonversikan, tapi kita juga berikan panduan kepada masyarakat, bahwa yang akan dizakatkan itu adalah jenis beras yang dimakan dan disesuaikan dengan harga pasaran,” kata Edy.

Menurutnya, harga beras di pasaran bisa saja mengalami perubahan, tapi ini dinilai tidak akan menyusahkan masyarakat, hanya tinggal menyesuaikan harga beras dengan kewajiban zakat yang dikeluarkan. Pada kesempatan itu, juga dilakukan konversi fidyah yang ditetapkan sebesar Rp 25.000 setiap harinya.

Pihaknya dengan Pemkab Agam akan mensosialisasikan besaran zakat fitrah dan fidyah kepada masyarakat, karena ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat bagi yang akan melakukan pembayaran baik zakat fitrah maupun fidyah. Apalagi sudah memasuki pertengahan Ramadan. (pry)

Exit mobile version