Sementara untuk kategori pajak kontrakan dan kos-kosan, yang termasuk ke dalam pajak hotel, Bapenda mendapatkan target sebesar Rp55 miliar, dan terealisasi sebesar Rp46 miliar.
Dia menyebut, dalam melakukan penagihan serta peringatan terhadap WP yang masih melakukan tunggakan, pihaknya mengutamakan tindakan persuasif dan mediasi, sehingga dapat diterima dengan baik oleh WP.
“Kepada WP yang mengelak dari kewajiban pajak, kita terus lakukan upaya pemasangan spanduk, stiker serta palang, agar dapat memberikan efek jera,” tegas Ikrar.
Bagi wajib pajak kategori air tanah, Bapenda mengimbau agar dapat memasangkan meteran air, agar dapat mengetahui berapa jumlah penggunaan debit air bagi WP di tempat usahanya.
“Sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Sumbar, kita menghimbau kepada para WP air tanah, agar dapat memasangkan meteran air di tempat usahanya sendiri dengan biaya sendiri. Agar nantinya dapat membayarkan pajaknya sesuai dengan jumlah air yang digunakan,” tutupnya. (brm)




















