PASBAR,METRO–Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) kembali menyita aset tanah milik tersangka kasus korupsi RSUD Pasaman Barat, berinisial AA, Jumat (15/9). Aset senilai Rp 3 miliar milik Direktur PT MAM sebagai pemenang proyek pembangunan RSUD Pasbar , yang disita terdiri dari 3 bidang tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Kejari Pasbar, M Yusuf Putra membenarkan pihaknya kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi RSUD Pasaman Barat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar kita telah menyita Tiga bidang tanah dengan luas total 5.451 meter persegi berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Satu bidang di Kecamatan Setu dan dua bidang tanah di Kecamatan Cibarusah pada hari ini (kemarin-red), “kata Kepala Kejari Pasbar, M Yusuf Putra kepada wartawan.
Dijelaskan M Yusuf Putra, tiga bidang tanah itu dua di antarannya, berada di Kelurahan Ridomanah, Kecamatan Cibarusah dengan luas 294 meter persegi sesuai SHM No 01348 dan 4.921 meter persegi sesuai SHM 02124. Sedangkan satu lagi seluas 236 meter persegi sesuai SHM No 05136 di Kelurahan Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi
“Penyitaan aset itu berdasarkan surat perintah Kejari Pasbar dan izin dari PN Bekasi. Ketiga bidang tanah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 3 miliar sesuai data NJOP dan harga penjualan tanah sekitar,” ujar M Yusuf Putra.
Sebelumnya, dikatakan M Yusuf Putra, aset milik AA yang juga residivis kasus suap Wali Kota Bekasi yang ditangkap KPK telah disita Kejari Pasbar. Aset yang disita berupa 8 rumah kontrakan senilai Rp 4,5 miliar dan 2 unit rumah toko senilai Rp 2 miliar di Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 2 September 2023.
“Penyitaan terhadap aset-aset dilakukan dalam upaya menyelamatkan keuangan negara yang dirugikan dari proyek pembangunan RSUD Pasbar. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 16 miliar,” jelasnya.