AIE PACAH, METRO —Tingkat pencemaran udara di Kota Padang dalam beberapa hari terakhir terpantau naik turun. Namun, pada Rabu (18/10) siang, kabut asap di Kota Padang semakin tebal. Berdasarkan data AMQS Kota Padang, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Padang naik ke level tidak sehat. AMQS mencatat pencemaran udara berada di level 105.
Melihat kondisi itu, Pemerintah Kota Padang akhirnya kemudian menerbitkan Surat Edaran bernomor 441.7/5126/DKK/2023 bertanggal 18 Oktober 2023, agar warga tidak terpapar kabut asap kiriman daerah tetangga.
Wali Kota Padang Hendri Septa, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
“Karena semakin tebalnya kabut asap, warga diimbau untuk wajib mengenakan masker,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Rabu (18/10).
Pada Rabu siang, kondisi langit Kota Padang semakin ditutupi kabut asap. Jarak pandang semakin pendek. “Gunakan minimal masker bedah, atau sebaiknya masker N95/KN95 atau KF94 untuk mengantisipasi terjadinya ISPA,” sebut wako.
Hendri Septa juga mengimbau kepada kelompok rentan untuk menunda untuk keluar rumah. Seperti bayi, anak-anak, lansia, maupun mereka yang rentan terhadap penyakit hidung dan tenggorokan.