PARIAMAN, METRO–DPRD Kota Pariaman bersama Pemko Pariaman sahkan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( KUA & PPAS ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan ( APBD-P ) Kota Pariaman tahun 2023. Penanda tangani KUA dan PPAS tersebut dilaksanakan antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman dalam rapat penyampaian pandangan akhir fraksi sekaligus stemmotivoring APBD P Kota Pariaman tahun 2023.
Rapat tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin Anggota DPRD Kota Pariaman, perwakilan Forkopimda, Asisten I, Yaminurizal, Asisten II, Elfis Candra, Sekwan, Indra Sakti dan beberapa kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemko Pariaman.
Dari 5 Fraksi yang menyampaikan pandangan akhirnya, antara lain Fraksi Gerindra, dibacakan oleh Hamdani, Fraksi Bulan Bintang Nurani, oleh Romi Nofrialdi, Fraksi Keadilan Demokrat, oleh Aris Munandar, Fraksi Nasional Demokrat, oleh Jonasri dan Fraksi Golkar, oleh Life iswar, Kelima Fraksi DPRD Kota Pariaman tersebut, menyetujui rancangan KUA & PPAS APBD-P Kota Pariaman tahun 2023 tersebut.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan atas nama pemerintah Kota Pariaman, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman yang telah bersama-sama mengikuti rangkaian proses pembahasan rancangan KUA & PPAS APBD P tahun 2023, mulai dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan ini.