JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, pada hari ini, Selasa (14/11). Pengundian nomor urut itu akan digelar di kantor KPU RI, sekitar pukul 18.30 WIB.
“KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (13/11)
Sementara soal masa kampanye Pilpres 2024. Menurut Idham, akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” ucap Idham.
Komentar