JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan umum lebih awal di luar negeri. KPU memperkirakan pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri antara tanggal 8, 9 atau 10 Februari 2024.
“Untuk di luar negeri itu early voting, pemungutan suaranya lebih awal dari pada pemungutan suara di dalam negeri,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Hasyim mengatakan KPU telah menerima usulan pencoblosan pada 8, 9, atau 10 Februari 2024. Maka, kata Hasyim, pengiriman surat suara pun akan dilakukan satu bulan lebih awal.
“Untuk di luar negeri itu ada yang mengusulkan hari Sabtu, tanggal 9 Februari, ada yang hari Minggu tanggal 10 Februari, di negara-negara Jazirah Arab atau yang berbasis Islam itu ada yang menggelar hari Jumat tanggal 8 Februari ba’da Ashar,” sebutnya.
“Kalau itu ukurannya, maka 30 hari sebelumnya itu berarti kan sekitar tanggal 8, 9, 10 Januari itu berarti surat suara lewat pos harus sudah dikirimkan,” tambah dia.