• INDEX
  • HUBUNGI KAMI
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
Selasa, 28 November 2023
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA

POSMETRO PADANG POLITIKA

KPU Bukittinggi Sosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Samakan Persepsi Terkait Aturan Berkampanye

Redaksi
21/11/2023 | 11:17 WIB
SOSIALISASI— KPU Kota Bukittinggi sosialisasikan PKPU tentang kampanye Pemilu untuk menyamakan persepsi terkait aturan berkampanye, Senin (20/11).

SOSIALISASI— KPU Kota Bukittinggi sosialisasikan PKPU tentang kampanye Pemilu untuk menyamakan persepsi terkait aturan berkampanye, Senin (20/11).

BUKITTINGGI, METRO–Komisi Pemilihan U­mum (KPU) Kota Bukittinggi menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu) untuk me­nyamakan persepsi terkait aturan berkampanye, Senin (20/11).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Partai Politik (Parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Perguruan Tinggi, media dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Tahapan ketujuh Pemilu 2024 adalah masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 310 Caleg akan berebut 25 kursi DPRD kota dari 95.068 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar dalam 365 tempat pemungutan suara (TPS), ”ujar Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra dalam sambutannya.

Ia menegaskan pen­tingnya sosialisasi kampanye sebagai langkah strategis agar partai politik dan publik dapat me­ngetahui dan memahami aturan terkait kampanye khususnya di Kota Bukittinggi.

Baca Juga

Komunitas Disabilitas Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Jadwal Kampanye Dimulai, KPU Ungkap Aturan Kampanye Pemilu 2024

“Tujuannya untuk me­nyatukan persepsi seluruh penyelenggara terhadap kampanye yang segera dilaksanakan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu dapat tersampaikan untuk menghasilkan pemilu 2024 sukses di Bukittinggi,” kata Satria.

Selain itu aturan yang dipakai juga dari Undang-Undang nomor 7 2017 tentang pemilihan umum juga PKPU 20 tahun 2023.

Sementara itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Ma­syarakat Fauzan Harza dalam pemaparannya me­nyampaikan, dasar hukum, tahapan, metode kampa­nye hingga informasi ber­kenaan dengan aturan pas­ca-Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

“Sesuai jadwalnya, kami berharap peserta pemilu menaati aturan yang saat ini belum dimulai masa kampanye. Partai politik baru dapat melakukan sosialisasi dan pendi­dikan politik,” kata Fauzan. Ia mengatakan sosialisasi maupun pendidikan politik ini dilarang memuat unsur ajakan atau mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye.

Terkait tempat rapat umum untuk berkampanye di Kota Bukittinggi, KPU telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota untuk menunjuk lokasi yang disepakati dan memenuhi syarat.

“Tempat rapat umum yang bisa digunakan sebagai ruang kampanye pada tingkat kabupaten/kota kapasitasnya lebih kurang 1.000 orang. Seperti di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya, ini sedang kami jajaki bersama,” katanya.

Ia juga mengungkapkan Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang fasilitasi dan aturan dari KPU untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“KPU Bukittinggi tetap membuka tempat untuk berdiskusi tentang aturan Pemilu 2024, tidak terbatas di sosialisasi saja, kami menyediakan layanan help­desk resmi selain langsung mendatangi kantor KPU,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini diadakan sesi tanya jawab dari peserta terkait ber­bagai potensi kesalahan dalam melakukan kampanye dan pelanggaran yang tidak merujuk kepada aturan dari KPU. (pry)

ShareTweetSendShareSend

Komentar

Iklan

METRO TERPOPULER

Kokoh, Anti Karat dan Kuat, Rangka Underbone Matic Yamaha Kualitas Dunia
METRO BISNIS

Kokoh, Anti Karat dan Kuat, Rangka Underbone Matic Yamaha Kualitas Dunia

Redaksi
21/11/2023 | 12:04 WIB

KPU Bukittinggi Sosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Samakan Persepsi Terkait Aturan Berkampanye

KPU Bukittinggi Sosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Samakan Persepsi Terkait Aturan Berkampanye

21/11/2023 | 11:17 WIB
Tabrak Lari Tewaskan Pemotor Wanita, Pelaku Diburu Polisi

Tabrak Lari Tewaskan Pemotor Wanita, Pelaku Diburu Polisi

25/11/2023 | 09:36 WIB
“Demokrasi Politik di Era Digital: Tantangan dan Peluang”

“Demokrasi Politik di Era Digital: Tantangan dan Peluang”

11/10/2023 | 11:25 WIB
Bejat! 2 Petani Berkali-kali Cabuli Anak Bawah Umur, Dari Korban Kelas 2 SD hingga Berusia 16 Tahun, Modusnya Berikan Uang Jajan Rp 20 Ribu

Bejat! 2 Petani Berkali-kali Cabuli Anak Bawah Umur, Dari Korban Kelas 2 SD hingga Berusia 16 Tahun, Modusnya Berikan Uang Jajan Rp 20 Ribu

24/11/2023 | 10:14 WIB
Mahasiswi Kedokteran Tewas  Tergantung di Kamar Kos, Korban sudah Semester Akhir

Mahasiswi Kedokteran Tewas  Tergantung di Kamar Kos, Korban sudah Semester Akhir

18/11/2023 | 11:31 WIB
Lecehkan 8 Mahasiswi, Oknum Dosen Unand Dipecat, Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Lecehkan 8 Mahasiswi, Oknum Dosen Unand Dipecat, Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

25/11/2023 | 09:34 WIB
Posmetro Padang

© 2023 Posmetro Padang

Navigasi

  • INDEX
  • HUBUNGI KAMI
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

© 2023 Posmetro Padang