JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengunggah total harta kekayaan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam situs e-LHKPN. Hal ini dilakukan KPK setelah KPU RI menggelar penetapan dan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2024.
“Benar, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta pemilu serentak 2024 oleh KPU pada hari Senin yang lalu, KPK telah mengunggah laporan harta kekayaan masing-masing calon di situs e-LHKPN,” kata juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (17/11).
Sesuai Pasal 21 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan Pasangan Calon.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tersebut, lanjut Ipi, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
“Terkait dengan pemenuhan dokumen persyaratan tersebut, sebelumnya KPK telah menerima laporan harta kekayaan pribadi dari masing-masing calon dan telah melakukan proses verifikasi administratif,” ucap Ipi.
Komentar