JAKARTA, METRO-–Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10) malam di Jakarta.
Berdasarkan pantauan, SYL yang merupakan politikus Parai NasDem itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB pada Kamis malam ini. Ia terlihat dikawal petugas kepolisian dan KPK dengan tangan seperti terikat.
“Jadi hari ini tadi tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sudah ditahan pada Rabu (11/10) kemarin. Sementara SYL baru dijemput paksa, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta belum dilakukan penahanan.
Ali menyampaikan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan. Elite Partai NasDem itu saat ini telah berada di gedung merah putih KPK.
“Kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kita lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di apartemen daerah Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” tegas Ali.
Ali memastikan, penyidik tentu memiliki serangkaian alasan mengapa penjemputan paksa dilakukan pada malam ini. Padahal sejatinya, SYL melalui pengacaranya yaitu Febri Diansyah sudah memastikan akan kooperatif dalam surat panggilan yang dijadwalakam besok (hari ini-red)
“Ketika tahu bahwa SYL tidak hadir di KPK hari ini, kami melakukan analisis dan ketika melakukan penangkapan kepada SYL, sesuai hukum acara pidana misalnya ada kekhawatiran melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti,” kata Ali.
“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK, kemudian melakukan dan membawanya ke gedung merah putih malam ini,” imbuh Ali.
Ali tidak menampik, tim penyidik memang sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk datang esok hari. Namun dipastikan, upaya penjemputan paksa malam ini tidak menyalahi prosesdur hukum acara pidana.