“Pengepul ZAE juga merupakan residivis kasus pencurian,” sebut Iptu Istiklal.
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan mobil Toyota Kijang Komando untuk membawa hasil curian.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 batang besi batangan rel sepanjang 2 meter dam 47 besi bantalan rel kereta api dengan total berat 40 ton.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diterapkan pasal 363 KHUP dan 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas kasat. (rmd)
















