PADANG, METRO–Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang tak segan-segan melukai korbannya lantaran kerap membawa senjata api saat melancarkan aksinya, berhasil diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Polres Dharmasraya.
Dalam penangkapan itu, tim gabungan menangkap lima pelaku berinisial DF (43), JN (25), DG (24) dan W (34) dan SR (33). Sedangkan satu orang berhasil melarikan diri. Mereka dibekuk di wilayah Kabupaten Dharmasaya pada Minggu (18/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, khusus untuk pelaku SR, diamankan di Mapolres Dharmasraya atas kasus kepemilikan senjata api rakitan dan diproses hukum di sana. Pasalnya, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek terisi empat butir aminisi kaliber 9 mm dan satu butir amunisi 38 mm dalam tas pelaku.
“Komplotan curanmor ini mencuri sepeda motor di kawasan Rawang, Kecamatan Padang Selatan pada tanggal 10 Juni 2023 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra via keterangan tertulis, Selasa (18/6).
Kompol Dedy mengatakan, lima pelaku ditangkap di perbatasan Sumbar-Jambi ketika hendak menjual sepeda motor hasil curian milik korban berinisial LN (24). Saat ditangkap, komplotan tersebut mencoba melarikan diri dari kepungan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
“Kami bersama tim Polres Dharmasraya menggerebek komplotan itu. Lima orang berhasil dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan. Ada empat unit sepeda motor yang diamankan dari penangkapan itu,” ujar Kompol Dedy.
Menurut Kompol Dedy, empat pelaku yang terlibat kasus curanmor di Kota Padang kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku sudah beraksi di lebih dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Padang.
“Total ada empat motor yang kami amankan dan empat pelaku yang ditangkap, semuanya sudah berada di Polresta Padang. Sedangkan pelaku SR itu kasusnya kepemilikan senjata api. Kasusnya ditangani Polres Dharmsraya,” tutur eks Kapolsek Kota Bukittinggi tersebut.
Terpisah, apolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Waka Kompol Andri Nugroho, Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi dan jajaran, Senin (19/6) lalu mengatakan, pelaku SR, residivis warga KM 7 Desa Makin Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, terpaksa ditembak bagian kaki karena melawan petugas saat akan diamankan.
“Dari SR disita barang bukti berupa tas sandang warna hitam merk santer. Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek terisi empat butir aminisi kaliber 9 mm. Ada juga satu butir amunisi kaliber 38 mm, satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor dan satu pasang sarung tangan warna putih,” jelas AKBP Nurhadiansyah.
Saat penangkapan, dikatakan AKBP Nurhadiansyah, enam anggota komplotan ini, satu orang berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran. empat pelaku dan empat unit kendaraan sudah ditangani Polresta Padang, karena lokusnya ada di Padang. Sementara SR ditangani di Polres Dharmasraya terkait kepemilikan senpi ilegal.
“Berdasar keterangan dari pelaku, hasil kendaraan hasil kejahatan tersebut akan dibawa ke Jambi. Tersangka SR terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (cr2/gus)