“Pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Publik oleh Komisi Informasi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dengan harapan PPID Utama Kota Pariaman mampu berikan standar pelayanan publik yang relevan,” harap Yota.
Sementara itu, Arif Yumardi, mengatakan kegiatan visitasi tim KI Sumbar merupakan bagian dari amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Ia menyebut pentingnya bagi seluruh badan publik untuk memberikan keterbukaan informasi kepada public dengan tujuan untuk mewujudkan good governance dan meningkatkan partisipasi publik.(efa)
Laman 2 dari 2
















