Aspek Pengelolaan Lingkungan a. Perencanaan Pada bagian perencanaan pengelolaan lingkungan GOR Batu Batupang bertujuan untuk memperbaiki keadaan lingkungan area Gor Batu Batupang yang sudah tidak terawat dan fasilitas yang mengalami kerusakan, baik sebab karena alamiah maupun perbuatan manusia. Tahapan perencanaan yang bisa dilaksanakan yaitu Iventarisasi lingkungan hidup seperti menyiapkan ketersediaan kebutuhan air di area GOR Batu Batupang, ketersediaan wastafel untuk cuci tangan, menyediakan gayung disetiap toilet, menjaga kebersihan udara di lingkungan sekitar GOR Batu Batupang, tanah yang bersih dari tumbuhan rumput liar dan bebas sampah. Menyiapkan bak sampah lebih banyak di setiap titik lokasi tertentu. Mencat ulang tembok dinding studion Tuanku Tabiang.
Menyediakan petugas kebersihan dan petugas penjaga keamanan GOR yang aktif bekerja. Menebang ranting pohon besar yang beresiko terjadinya kecelakaan tertimpa ranting pohon terhadap pengunjung GOR Batu Batupang. Membersihkan selokan air agar air mengalir lancar saat hujan dan gor lapangan futsal tidak terendam air. b. Pemanfaatan. Pemanfaatan yang dilakukan dalam pengelolaan GOR Batu Batupang yaitu memanfaatkan semua aspek yang ada di lingkungan GOR Batu Batupang seperti memanfaatkan pepohonan yang besar untuk menjaga kebersihan dan kelembapan udara di lingkungan gor batu batupang, menjadikan sampah dedaunan dari pohon-pohon untuk diolah menjadi pupuk.menjadikan GOR Batu Batupang sumber pemasukan keuangan seperti disewakan untuk event-event ke pihak swasta sehingga dana yang masuk bisa digunakan untuk mengembangan GOR Batu Batupang. Memanfaatkan lingkungan GOR Batu Batupang untuk pertumbuhan ekonomi umkm dan pusat olahraga Kabupaten Solok.
Pengendalian. Dalam pengendalian pengelolaan lingkungan GOR Batu Batupang yang dapat dilakukan seperti pengelolaan sampah yang benar, pengembangan ruang terbuka hijau, pemberhentian sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan, memberikan informasi peringatan pencemaran atau kerusakan lingkungan kepada masyarakat yang berkunjung ke GOR Batu Batupang, rutin dalam melakukan kebersihan GOR Batu Batupang.
Pengendalian terhadap hewan liar yang menjadi sumber penyakit seperti anjing dan kucing, kelengkapan fasilitas kebersihan, dan kesediaan air bersih. d. Pemeliharaan. Pemeliharaan dilakukan dengan menjaga dari kerusakan fasilitas yang sudah ada seperti toilet, lapangan futsal, lahan parkir, bak sampah dan tribun penonton agar tingkat kerusakan tidak bertambah parah. Menjaga kebersihan lapangan studion Tuanku Tabiang, tribun penonton, lahan parkir, dan toilet. Menjaga kebersihan udara dengan tidak adanya pembakaran sampah disekitar GOR Batu Batupang. Memasang tanda peringatan dilarang buang sampah sembarangan, mencoret tembok dan dilarang buang air kecil sembarangan. Melakukan vaksinasi terhadap hewan liar yang hidup di sekitar GOR Batu Batupang seperti anjing dan kucing.
Pengawasan. Ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan seperti kepatuhan pengunjung dan penjual di sekitar GOR Batu Batupang dalam membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan toilet. Ketaatan dalam menghemat pemakaian air, ketaatan agar masyarakat tidak membakar sampah di sekitar gor batu batupang. Ketaatan petugas kebersihan dan petugas penjaga keamanan untuk selalu melaksanakan pekerjaan dan tugasnya. Ketaatan petugas kebersihan dinas lingkungan kabupaten solok dalam mengangkut sampah yang ada di bak kontainer DLH secara rutin. f. Penegakan Hukum. Penegaakan hukum yang dapat dilakukan dalam pengelolaan lingkungan GOR Batu Batupang merujuk pada : 1) Perda Kabupaten Solok No 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah yang menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten solok. 2) Pengelolaan ruang terbuka hijau merujuk pada Perbub No 53 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta btata kerja dinas lingkungan hidup. 3) Perda Kabupaten Solok No 9 Tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum yang didalamnya terdapat tertib bangunan, jalur hijau, fasilitas umum, tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup. 4) UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan hukum yang memiliki sanksi bagi setiap yang melanggar. Dalam UU no 32 tahun 2009 terdapat 3 jenis sanksi hikum yaitu sanksi administrasi, sanksi perdata dan pidana.
Pencegahan penyakit. Pencegahan penyakit yang bisa dilakkan dalam pengelolaan lingkungan GOR Batu Batupang yaitu : a. Pencegahan primer berupa membuang sampah pada tempatnya, pisahkan tempat sampah sesuai jenisnya, menyediakan tempat sampah, mengatasi pencemaran tanah oleh sampah anorganik dengan cara reduce (kurangi), reuse (gunakan kembali) dan recycle (olah kembali). Membersihkan GOR dari rumput dan sampah. Menyediakan toilet yang bersih dan tempat cuci tangan serta kesedian air bersih. Menghilangkan sumber asap dengan cara melarang masyarakat membakar sampah. Pengunjung tidak merokok di area GOR agar udara tidak tercemar. Menjaga keasrian tanaman hijau di lingkungan GOR Batu Batupang. Melakukan vaksinasi terhadap hewan liar yang hidup di lingkungan sekitar GOR Batu Batupang. Menebang ranting pohon yang sudah lapuk agar tidak terjadi kecelakaan terhadap pengunjung.
Pengunjung GOR Batu Batupang bisa mengunakan tempat makanan dan minuman yang bisa digunakan berulang untuk mengurangi sampah. Melakukan pola hidup bersih dan sehat bagi pengunjung GOR Batu Batupang dengan cara jajan makanan bergizi, sering mencuci tangan setelah melakukan aktivitas agar terhindar dari diare dan penyakit lainnya, mencegah cidera kecelakaan akibat olahraga, menghindari hewan liar disekitar gor agar tidak terinfeksi penyakit bersumber dari hewan.
Penjual UMKM di sekitar GOR Batu Batupang bisa mengurangi pemakaian kantong plastik dengan cara diganti kantong parasut lipat, cassava bag. Botol minum berbahan baku tumbuhan, wadah makanan berbahan kertas karton. Memasang peringatan melarang membuang sampah sembarangan, membakar sampah, dilarang merokok di area GOR Batu Batupang dan larangan buang air kecil sembarangan. b. Pencegahan sekunder yaitu dengan membersihkan sampah dedaunan dan sampah plastik yang sudah banyak disekitar lingkungan GOR Batu Batupang, membersihkan selokan yang sudah banyak sampah, meratakan tanah di lapangan futsal dan track jogging, membersihkan rumput liar yang sudah banyak tumbuh, membersihkan toilet yang sudah kotor, mencat ulang dinding tembok GOR yang sudah penuh oleh coretan, petugas kebersihan DLH kabupaten solok harus rutin dalam mengambil sampah yang terdapat dalam bak kontainer. c. Pencegahan tersier yaitu dengan cara pendidikan kesehatan penyadaran terhadap masyarakat tentang pentingnya hidup sehat dan bersih, menghentikan kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan, membakar sampah dan buang air kecil sembarangan, mencegah segala kemungkinan buruk dari terkena gigitan hewan liar seperti anjing dan kucing agar tidak terinfeksi penyakit rabies, apabila ada masyarakat yang terkena gigitan hewan liar segera dibawa ke fasilitas kesehatan, mencegah kemungkinan buruk tertimpa ranting pohon yang tumbang. (**)




















